PERISTIWA

Menanti Perbup Pelaksanaan, Tahapan Pilkades di Trenggalek Segera Dimulai

×

Menanti Perbup Pelaksanaan, Tahapan Pilkades di Trenggalek Segera Dimulai

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto saat menyampaikan hasil rapat kinerja.
Inti Berita:
• DPRD dorong Pemkab segera terbitkan Perbup Pilkades
• Tahapan Pilkades dimulai Oktober 2026, pelaksanaan 2027
• Aturan baru izinkan calon tunggal dengan sistem kotak kosong
• Panitia belum dibentuk karena menunggu regulasi
• Masa jabatan kades kini 8 tahun per periode, maksimal dua periode

SUARA TRENGGALEKDPRD Trenggalek mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Usai pelaksanaan rapat kerja bersama Dinas PMD dan BKPSDM, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto mengatakan tahapan Pilkades diperkirakan mulai berjalan pada Oktober 2026.

Oleh karena itu, menurutnya regulasi turunan harus segera disiapkan agar proses berjalan lancar.

“Per April 2027 harus sudah ada kepala desa terpilih. Untuk tahapannya kami konfirmasi ke PMD, bulan Oktober sudah mulai berjalan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Dijelaskannya, Perbup menjadi payung hukum utama, terutama untuk mengatur teknis pelaksanaan serta penganggaran Pilkades.

“Kami mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup supaya pelaksanaan Pilkades bisa berjalan lancar, termasuk terkait anggaran dan implementasi aturan terbaru,” jelasnya.

Guswanto menambahkan, pelaksanaan Pilkades mendatang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi baru tersebut adalah diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkades.

“Kalau dulu di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 calon tunggal tidak bisa, sekarang di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah diperbolehkan,” terangnya.

Namun, mekanisme teknis pelaksanaan calon tunggal masih menunggu aturan lebih lanjut melalui Perbup. Salah satu skema yang dimungkinkan adalah menggunakan sistem kotak kosong.

“Calon tunggal bisa maju sendiri, tapi teknisnya seperti apa masih menunggu Perbup, kemungkinan menggunakan kotak kosong,” imbuhnya.

Ia juga menyebut, hingga saat ini panitia Pilkades belum dibentuk karena masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah daerah.

“Panitia belum dibentuk karena payung hukumnya belum ada. Harapannya Perbup sudah terbit sebelum tahapan dimulai,” tegasnya.

Selain itu, perubahan aturan juga terjadi pada masa jabatan kepala desa. Dalam regulasi terbaru, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dalam satu periode, dari sebelumnya 6 tahun, dengan maksimal dua periode.