Inti Berita,
• dr. Saeroni jabat Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek per tanggal 1 April 2026.
• Pelantikan pejabat dilakukan karena penyesuaian struktur OPD baru.
• Seleksi jabatan dilakukan terbuka berbasis kualitas dan track record.
SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin resmi melantik dan mengambil sumpah delapan Pejabat Tinggi Pratama (JPT) serta Direktur Perumda Tirta Wening di Gedung Bawarasa, Rabu (1/4/2026).
Dalam pelantikan tersebut, dr. Saeroni ditunjuk sebagai Direktur RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek definitif berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/44/406.029/2026.
Penunjukan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Mas Ipin, sapaan akrab bupati, menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap pejabat yang telah menjabat sebelumnya.
“Pelantikan ini karena kita sama-sama tahu banyak OPD dengan nomenklatur baru, jadi harus dilakukan penyesuaian. Sebelum membuka lelang jabatan, kita evaluasi yang sudah duduk apakah masih optimal atau lebih optimal ditempatkan di tempat lain,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Trenggalek juga melakukan seleksi terbuka untuk sejumlah posisi strategis, termasuk Direktur Perumda Tirta Wening.
Menurut Mas Ipin, proses seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan kualitas dan rekam jejak kandidat.
“Saya tidak kenal siapa orangnya. Saya hanya melihat dari kualitas dan track record. Semoga pilihan ini tidak salah untuk masyarakat Trenggalek,” imbuhnya.
Ia menambahkan, direktur baru PDAM diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan melalui evaluasi sistem, termasuk mengidentifikasi kebocoran dan kekurangan layanan.
Selain itu, akan dikembangkan skema layanan lintas sektor (cross cutting) dengan mengoptimalkan unit usaha air minum dalam kemasan (AMDK).
Terkait pengelolaan keuangan daerah, Mas Ipin menegaskan pentingnya menyesuaikan kebijakan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Kalau proporsinya mau turun, ya belanjanya dikurangi atau pendapatannya dinaikkan. Kita sudah buktikan PAD naik dari sekitar Rp260 miliar menjadi Rp353 miliar,” jelasnya.
Di sektor pendidikan, Pemkab Trenggalek juga mendorong peningkatan kualitas fasilitas, terutama di wilayah desa.
Optimalisasi aset pendidikan diharapkan mampu membuka akses pendanaan dari APBD maupun APBN untuk pembaruan sarana dan prasarana.
Mas Ipin juga menyinggung persoalan aset sekolah di Desa Sengon yang hingga kini belum memiliki kejelasan administrasi. Kondisi tersebut memunculkan klaim dari ahli waris yang meminta sekolah ditutup atau dilakukan pembelian lahan.
“Kita harus cari solusi. Dulu tidak ada hitam di atas putih, sekarang muncul persoalan baru. Ini perlu kebijakan yang tepat agar pendidikan tetap berjalan,” tandasnya.











