ADVETORIAL

Banyak Bangunan Gedung Berdiri Tanpa PBG, Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Ditertibkan

×

Banyak Bangunan Gedung Berdiri Tanpa PBG, Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin saat mengungkap banyak gedung berdiri tanpa PBG.

SUARA TRENGGALEK – Masalah perizinan usaha di Kabupaten Trenggalek kembali menuai sorotan. Sejumlah pemilik bangunan ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga penyewa kesulitan mengurus izin usaha.

Kondisi tersebut menghambat proses legalitas usaha meski pelaku usaha telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Dampaknya dirasakan di berbagai sektor, termasuk usaha apotek yang menyewa ruko milik pihak ketiga.

Banyak pengusaha apotek tidak dapat melanjutkan proses perizinan operasional karena pemilik bangunan belum memiliki PBG.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin meminta pemerintah daerah segera menertibkan bangunan bermasalah agar tidak merugikan pelaku usaha.

“Banyak pemilik bangunan belum memiliki dokumen PBG saat penyewa mengurus izin usaha. Saya meminta pemerintah segera menertibkan kondisi ini,” tegas Sukarodin.

Menurutnya, pelaku usaha kerap menjadi pihak yang dirugikan akibat kelalaian pemilik gedung. Penyewa telah mengeluarkan modal untuk sewa dan persiapan operasional, namun izin usaha tidak bisa diaktifkan karena dokumen PBG belum terbit.

Situasi tersebut membuat sejumlah pengusaha terpaksa menunda pembukaan usaha hingga berbulan-bulan, sehingga waktu dan biaya terbuang.

“Idealnya, pemilik bangunan harus mengurus PBG terlebih dahulu sebelum menyewakan atau mentransaksikan bangunan. Jangan sampai pelaku usaha menanggung keresahan saat ingin melegalkan bisnisnya,” jelasnya.

Sukarodin menambahkan, pemerintah memang memperbolehkan pengurusan PBG dilakukan paralel dengan izin usaha. Namun, izin operasional tetap tidak dapat diaktifkan sebelum dokumen PBG resmi terbit.

Karena persoalan ini terus berulang, DPRD mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.

Ia menegaskan penertiban bangunan komersial yang belum ber-PBG merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas teknis.

“Kami sudah meminta agar pemerintah segera menertibkan. Kami menunggu langkah konkret dari OPD. Penertiban ini menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujarnya.