PERISTIWA

Warga Trenggalek Tertipu Janji Manis Pencairan Modal Rp 5 Miliar, Malah Rugi Rp 150 Juta

×

Warga Trenggalek Tertipu Janji Manis Pencairan Modal Rp 5 Miliar, Malah Rugi Rp 150 Juta

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Konferensi pers oleh Polres Trenggalek atas tindak pidana penipuan.

SUARA TRENGGALEK – Warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Wiji Astuti, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 150 juta.

Pelaku menjanjikan pencairan modal usaha hingga miliaran rupiah melalui bank, namun seluruhnya ternyata hanya modus.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni Muhammad Ridwan (43) alias Weldan, warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan Alfian Kasidin (51), warga Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan peristiwa bermula pada Januari 2026 saat korban dan para tersangka bertemu di rumah seorang saksi bernama Sumarni Jarwo alias Eyang, di Desa Gador, Kecamatan Durenan.

Saat itu, Eyang memperkenalkan tersangka kepada korban dan suaminya, Dedi Arif Rianto.

“Muhammad Ridwan alias Weldan mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk modal usaha,” ujar Herlinarto, Kamis (12/2/2026).

Diminta Uang Administrasi

Tersangka menawarkan pencairan modal Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta. Dana tersebut diklaim akan cair melalui aplikasi BCA Mobile.

Pada Rabu, 14 Januari 2026, korban menyerahkan uang Rp100 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka melalui BRILink.
Belum ada pencairan dana, tersangka kembali membujuk korban dengan iming-iming pencairan modal Rp 5 miliar.

Korban diminta menambah uang administrasi Rp 50 juta, yang kemudian diserahkan beberapa hari setelahnya.

Gunakan Aplikasi Palsu dan Uang Rekayasa

Pada Kamis, 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam ponsel korban.

Pelaku kemudian memasang aplikasi BCA Mobile palsu dan menunjukkan notifikasi seolah-olah dana Rp 5 miliar telah masuk ke rekening korban.

Tak hanya itu, tersangka juga membawa tiga koper yang diklaim berisi uang tunai senilai Rp 50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

“Tersangka meyakinkan korban dengan cara uang pecahan Rp 100 ribu dites dengan sinar ultraviolet dan terdapat tulisan ‘aset 1.01’. Menurut tersangka tulisan itu harus dihilangkan dengan biaya Rp 50 juta,” jelas Herlinarto.

Namun korban mulai curiga ketika dana Rp 5 miliar di aplikasi tersebut tidak bisa dicairkan.

Saat korban meminta penjelasan lebih lanjut, tersangka memberikan berbagai alasan hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Uang dalam Koper Ternyata Kertas

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang Rp 50 miliar yang dibawa tersangka hanyalah rekayasa.

Lembaran paling atas memang menyerupai uang rupiah dan dolar, tetapi bagian bawahnya hanya kertas putih bertuliskan “terima kasih”.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian total Rp 150 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Persangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun,” pungkas Herlinarto.