PERISTIWA

Kasus Kekerasan Terhadap Guru di Trenggalek, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara

×

Kasus Kekerasan Terhadap Guru di Trenggalek, Hakim Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek.

SUARA TRENGGALEKPengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek yakni Eko Prayitno.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk, Selasa (10/2/2026).

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Salah satu keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang guru yang sedang menjalankan tugas sebagai tenaga kependidikan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap Eko Prayitno saat menjalankan tugasnya sebagai guru di SMP Negeri 1 Trenggalek,” ujar Ginting.

Selain itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa tidak hanya mengakibatkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban, keluarga korban, serta para tenaga kependidikan lainnya.

Ginting juga menerangkan majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, sejumlah hal yang meringankan turut dipertimbangkan majelis hakim. Terdakwa dinilai telah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, terdapat itikad baik dari terdakwa dan keluarganya yang beberapa kali menjalin silaturahmi serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Permintaan maaf tersebut telah diterima dan dimaafkan oleh saksi Eko Prayitno beserta keluarganya, serta perwakilan organisasi PGRI dalam persidangan,” jelas Marshias.

Vonis enam bulan penjara ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.

Menurut Ginting, majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dikaji secara menyeluruh.

Terkait sikap para pihak, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Keduanya memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.