PENDIDIKAN

Sidang Vonis Kasus Kekerasan Terhadap Guru di Trenggalek Bakal Dikawal 1000 Massa GMNI dan PGRI

×

Sidang Vonis Kasus Kekerasan Terhadap Guru di Trenggalek Bakal Dikawal 1000 Massa GMNI dan PGRI

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah.

SUARA TRENGGALEK – Ribuan massa dipastikan akan memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Selasa (10/2/2026), hal itu bertepatan dengan agenda pembacaan putusan kasus pemukulan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, dengan terdakwa Awang Krisna Aji Pratama.

Sekitar 1.000 peserta aksi yang terdiri dari guru dan mahasiswa akan menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan moral kepada korban sekaligus pengawalan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Aksi ini digagas oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek serta perwakilan PGRI se-Jawa Timur.

Mereka menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut konflik personal, tetapi juga menyentuh martabat profesi guru dan masa depan dunia pendidikan.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan. Menurutnya, kekerasan terhadap tenaga pendidik merupakan ancaman serius yang tidak boleh dianggap sepele.

“Kasus ini bukan hanya menyangkut satu guru yang menjadi korban penganiayaan. Kita sedang mempertaruhkan harga diri profesi guru dan arah pendidikan bangsa,” tegas Rian.

Ia menilai, apabila hukum gagal memberikan perlindungan yang memadai, guru akan kehilangan rasa aman dalam menjalankan tugas mendidik dan menegakkan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Melalui aksi damai tersebut, GMNI dan PGRI berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar memenuhi aspek prosedural hukum.

“Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Guru membutuhkan rasa aman saat menjalankan tugas, bukan justru menghadapi kriminalisasi,” ujarnya.

Selain mengawal jalannya persidangan, massa aksi juga akan memberikan dukungan moral kepada Eko Prayitno agar tetap kuat memperjuangkan hak dan martabatnya sebagai pendidik.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Namun, GMNI dan PGRI menilai tuntutan tersebut belum sebanding dengan dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan terhadap dunia pendidikan.

“Kami berharap majelis hakim tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa. Hakim harus mempertimbangkan dampak jangka panjang jika kekerasan terhadap guru hanya berujung hukuman ringan,” kata Rian.

Ia menilai putusan yang terlalu ringan berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka ruang terulangnya kekerasan terhadap tenaga pendidik di masa mendatang.

Lebih jauh, GMNI dan PGRI mendesak pemerintah untuk segera menghadirkan payung hukum khusus yang memberikan perlindungan nyata bagi guru.

Menurut Rian, posisi guru saat ini sangat rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum, meskipun bertindak dalam rangka pembinaan karakter siswa.

“Banyak guru kini menghadapi intimidasi. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, guru tidak akan bisa bekerja dengan tenang,” imbuhnya.

Ia bahkan menyatakan kesiapan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI apabila putusan pengadilan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan publik.

Putusan majelis hakim pada 10 Februari 2026 dinilai menjadi penentu rasa aman guru di ruang kelas untuk mendidik generasi bangsa.

Ribuan massa yang turun ke PN Trenggalek menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menghakimi, melainkan mengingatkan negara akan kewajibannya melindungi guru sebagai pilar utama peradaban.

Menurut mereka, perlindungan terhadap guru merupakan syarat mutlak bagi terciptanya pendidikan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.