PERISTIWA

GMNI Trenggalek Sebut Tuntutan Ringan JPU Timbulkan Rasa Tidak Aman Bagi Para Guru

×

GMNI Trenggalek Sebut Tuntutan Ringan JPU Timbulkan Rasa Tidak Aman Bagi Para Guru

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua GMNI Trenggalek saat menyampaikan kekecewaan atas tuntutan jaksa dalam sidang kasus penganiayaan guru.

SUARA TRENGGALEK – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek, Rian Pirmansah menyatakan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kekecewaan itu disampaikan setelah JPU membacakan tuntutannya dengan hukuman lima bulan penjara terhadap terhadap terdakwa penganiayaan guru, Awang Kresna Aji Pratama.

Rian menilai, tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban serta tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

“Khususnya GMNI di Trenggalek sangat kecewa dengan putusan daripada JPU. Dari BAP yang ada, pengancaman seperti membeli kepala atau pembakaran rumah tidak disebutkan dalam tuntutan JPU tadi,” kata Rian, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, pendidikan harus diperjuangkan dengan serius, dan perlakuan ringan terhadap pelaku penganiayaan guru dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi tenaga pendidik di masa depan.

“Kalau hanya lima bulan, saya rasa itu tidak memberi efek jera kepada masyarakat, dan tidak akan memberikan rasa aman kepada para guru selanjutnya. Kasus ini tidak bisa menjadi pelajaran untuk ke depannya,” ujarnya.

Rian menambahkan, GMNI Trenggalek akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.

“Teman-teman GMNI akan terus mengupayakan bentuk keadilan yang seadil-adilnya. Kami sangat menolak tuntutan JPU karena sangat tidak memberikan efek jera kepada para pelaku, khususnya dan tidak memberikan rasa aman kepada guru ke depannya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Awang Kresna Aji Pratama didudukkan sebagai terdakwa, sementara Eko Prayitno selaku guru SMP Negeri 1 Trenggalek, tercatat sebagai korban penganiayaan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU digelar Selasa (27/1/2026) di ruang sidang Pengadilan Negeri Trenggalek, dan terdakwa dituntut lima bulan penjara.