PERISTIWA

Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Siapkan Pledoi

×

Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Siapkan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Heru Sutanto, kuasa hukum terdakwa penganiaya guru.

SUARA TRENGGALEK – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Awang Kresna Aji Pratama menyatakan menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Trenggalek, Selasa (27/1/2025).

Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa Awan dan korban merupakan guru SMP Negeri 1 Trenggalek yakni Eko Prayitno.

Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto kepada awak media mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU terhadap kliennya.

“Jadi agenda hari ini adalah sidang dari kelanjutan klien kami Muhammad Awang Kresna Aji Pratama di mana agenda hari sidang hari ini adalah tuntutan dari JPU,” kata Heru.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Heru menegaskan pihaknya menghormati dan menghargai isi tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

“Iya. Pada intinya kami sangat menghormati dan menghargai apa isi dari tuntutan dari Ibu JPU tadi,” ujarnya.

Meski demikian, Heru menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan resmi pada sidang selanjutnya melalui nota pembelaan atau pledoi.

“Ya, di mana terkait dengan apa tuntutan itu tadi nanti kita akan menanggapinya dalam sidang yang akan datang dengan agenda playdoy,” katanya.

Ia menambahkan, dalam sidang mendatang pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara menyeluruh terhadap kliennya.

“Jadi nanti tetap kita di sidang yang akan datang tetap akan mengajukan, menanggapinya dalam playdoy, dalam nota pembelaan kami terhadap klien kami awalng,” pungkas Heru.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya di dalam sidang terhadap terdakwa Awang dengan tuntutan 5 bulan penjara.