PENDIDIKAN

Perkiraan Besaran Gaji Guru Terbaru, TPG Guru Ditransfer Seriap Bulan

×

Perkiraan Besaran Gaji Guru Terbaru, TPG Guru Ditransfer Seriap Bulan

Sebarkan artikel ini
Ppg guru hari pendidikan
Istimewa

SUARA TRENGGALEKPemerintah resmi menerapkan kebijakan baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan mulai tahun 2026.

Skema ini menggantikan pola lama pencairan per triwulan dan dinilai memberi kepastian serta stabilitas keuangan bagi para pendidik.

Kebijakan tersebut diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan meningkatkan transparansi serta mendukung perencanaan keuangan guru secara lebih baik.

TPG Guru Ditransfer Setiap Bulan

Untuk guru ASN berstatus PNS maupun PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik (Serdik), besaran TPG tetap setara satu kali gaji pokok per bulan.

Sementara itu, guru non-ASN atau honorer bersertifikat menerima TPG dengan nominal tetap sekitar Rp 2 juta per bulan, sesuai kebijakan terbaru pemerintah.

Dengan skema tersebut, total penghasilan bulanan guru ASN terdiri dari gaji pokok, TPG, serta berbagai tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tambahan penghasilan daerah yang besarannya bervariasi.

Rincian Gaji Guru PNS

Guru PNS umumnya berada pada golongan III hingga IV. Besaran gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang gaji PNS yang berlaku hingga 2026.

Guru PNS golongan III/a, yang umumnya merupakan guru baru lulusan S1, menerima gaji pokok berkisar Rp 2,7 juta hingga Rp 4,5 juta.

Dengan tambahan TPG bulanan yang nominalnya sama dengan gaji pokok, total penghasilan bulanan mencapai sekitar Rp 5,5 juta hingga lebih dari Rp 9 juta, belum termasuk tunjangan lain.

Untuk guru golongan III/b hingga III/d, gaji pokok berada di kisaran Rp2,9 juta hingga Rp5,2 juta. Dengan TPG bulanan, total penghasilan dapat mencapai Rp5,8 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, guru senior golongan IV/a hingga IV/e menerima gaji pokok mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta.

Dengan tambahan TPG, total penghasilan bulanan guru pada golongan ini diperkirakan berada di rentang Rp6,5 juta hingga Rp12,7 juta, tergantung masa kerja dan pangkat.

Gaji Guru PPPK

Guru PPPK memperoleh gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS pada golongan yang sama, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Mayoritas guru PPPK lulusan S1 ditempatkan pada golongan IX.

Pada golongan tersebut, gaji pokok guru PPPK berada di kisaran Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta. Dengan tambahan TPG bulanan, total penghasilan dapat mencapai Rp6,4 juta hingga Rp10,5 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lain.

Bagi guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi atau masa kerja panjang, penghasilan bulanan dengan TPG bahkan dapat menembus Rp14 juta.

Dampak Positif Kebijakan

Pencairan TPG secara bulanan dinilai memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan guru, terutama dalam menjaga arus kas (cashflow) dan membantu perencanaan kebutuhan rumah tangga secara rutin.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kinerja dan profesionalisme guru dapat terus meningkat seiring dengan meningkatnya kepastian pendapatan.

Meski demikian, besaran penghasilan riil yang diterima guru tetap bergantung pada masa kerja, daerah penempatan, serta jenis tunjangan tambahan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Untuk memperoleh informasi resmi dan terkini, para guru disarankan melakukan pengecekan melalui aplikasi Info GTK, SIMTUN, atau kanal resmi Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).