SUARA TRENGGALEK – Tudingan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Trenggalek soal ingkar janji pengusaha tambang galian C yang dikelola PT Djawani Gunung Abadi dibantah pihak perusahaan.
PT Djawani Gunung Abadi dalam pelaksanaan hearing di DPRD Trenggalek menegaskan telah memenuhi prosedur dan komitmen yang disepakati sejak awal operasional.
Penolakan warga sebelumnya tertuang dalam surat bernomor 001/masyarakatdesangentrong/2025 yang ditandatangani Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan dan Ketua Forum Masyarakat Ngentrong Bersatu, Mastur Muhaji.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan lima poin keberatan terhadap aktivitas tambang.
Keberatan itu antara lain rusaknya akses jalan menuju lahan makam yang sebelumnya dibangun menggunakan Dana Desa senilai Rp 39.370.000 hingga berubah menjadi jurang.
Hilangnya fungsi aset tanah makam akibat tergerus, kerusakan jalan poros desa yang belum diperbaiki, serta dugaan ingkarnya komitmen perusahaan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Ngentrong.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari membantah seluruh tudingan dan tuduhan yang disampaikan warga. Ia menegaskan perusahaan telah menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan.
“Segala upaya sudah kami ikuti dari awal sampai akhir. Hari ini menjadi titik akhir di gedung DPRD. Kami sudah difasilitasi dengan baik, namun belum membuahkan hasil maksimal karena Kepala Desa Ngentrong tetap bersikukuh dan tidak bisa diajak berdiskusi,” kata Sumari usai hearing di DPRD Trenggalek, Selasa (6/1/2026).
Sumari menyebut penundaan hasil hearing tidak menjadi persoalan bagi perusahaan selama hak-hak sebagai penambang tetap berjalan. Ia juga menyatakan siap menunggu langkah lanjutan DPRD Trenggalek yang berencana turun ke lapangan.
“Kami sepakat untuk menunda beberapa waktu sampai DPRD turun ke lapangan ke semua tambang. Saya yakin nanti akan ada solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Terkait persoalan jalan menuju makam, Sumari mengatakan kerusakan tersebut sebelumnya telah diselesaikan oleh perusahaan dengan memberikan pengganti tanah.
Ia juga membantah tudingan bahwa perusahaan tidak mau memperbaiki jalan desa. “Selama ini tidak pernah ada permintaan perbaikan kepada kami. Kalau hari ini disampaikan, insyaallah akan kami pertimbangkan dan kami siap memperbaiki,” jelasnya.
Soal kompensasi, Sumari menegaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada masyarakat telah dibayarkan dengan baik, khususnya pada periode 2018 hingga 2021.
“Kami punya data lengkap dan bisa dibuktikan. Kami bingung ketika disebut tidak memenuhi komitmen, karena semuanya tercatat,” tegasnya.
Ia mengakui penundaan operasional tambang berdampak pada perusahaan. Menurutnya, penundaan yang telah berlangsung hampir tiga tahun menyebabkan kerugian secara waktu dan usaha.
“Kami sangat dirugikan. Waktu bagi kami sangat berharga. Sudah hampir tiga tahun kami selalu dihalang-halangi,” pungkas Sumari.











