PERISTIWA

Pelaku Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Resmi Jadi Tersangka dan Telah Ditahan

×

Pelaku Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Resmi Jadi Tersangka dan Telah Ditahan

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan guru trenggalek
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro saat menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan guru.

SUARA TRENGGALEK – Pelaku penganiayaan terhadap guru mata pelajaran seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno resmi ditahan oleh Polres Trenggalek.

Pelaku berinisial A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti hingga akhirnya menetapkan A sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, adalah pelakunya,” ujar AKP Eko, Selasa (4/11/2025).

Penetapan tersangka, disampaikan AKP Eko dilakukan pada hari Senin (3/11) sore dan penahanan mulai diberlakukan sejak hari Senin (3/11) malam untuk 20 hari ke depan.

“Kami telah lakukan penahanan, terhadap tersangka dikenakan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.

AKP Eko menambahkan, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam.

“Untuk kejadiannya, pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa sempat memberikan kesempatan klarifikasi,” terang AKP Eko.

Adapun motif pelaku, kata dia, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan.