SUARA TRENGGALEK – Proses hukum dalam perkara kasus perusakan Markas Polsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, terus berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan tersebut dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terhadap 10 terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan permohonan kasasi diajukan pada 29 September 2025 untuk terdakwa Yoga dan tujuh terdakwa lainnya yang berperan sebagai pelaku perusakan.
Sementara dua terdakwa lain, Wahyu Eka dan Novan, yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut, diajukan kasasinya pada 2 Oktober 2025.
Rio menjelaskan, putusan PT Surabaya sebelumnya menguatkan putusan PN Trenggalek. Karena itu, JPU menilai perlu mengajukan kasasi ke MA untuk mencari keadilan yang lebih proporsional.
“Salah satu pertimbangannya, ada terdakwa yang merupakan residivis tapi dalam putusan PN dipidana sama dengan terdakwa lain,” ujar Rio, Jumat (31/10/2025).
Ia juga menambahkan, jika masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam perusakan, namun majelis hakim memberikan hukuman yang sama, yakni 6 bulan 15 hari penjara. Hukuman itu dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meminta lima terdakwa dihukum 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, tiga terdakwa lainnya 10 bulan penjara, dua terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual 10 bulan penjara, dan satu terdakwa lainnya 1 tahun 2 bulan penjara.
“Pertimbangan lainnya, putusan majelis hakim dan tuntutan JPU menggunakan pasal berbeda,” kata Rio.
Majelis hakim menerapkan Pasal 214 KUHP, sedangkan JPU menjerat lima terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan dua terdakwa dengan Pasal 160 KUHP.
“Intinya, putusan di tingkat sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, sehingga JPU mengajukan kasasi,” pungkasnya.











