Topik berita
- Alun-Alun Trenggalek digunakan mesum pasangan bukan suami istri
- Laporan diterima petugas Satpol PP sekitar pukul 09.24 WIB
- Petugas Satpol PP melakukan penertiban dan peringatan
SUARA TRENGGALEK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menertibkan sepasang pria dan wanita bukan suami istri yang kedapatan berbuat mesum di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Trenggalek, Sabtu (18/10/2025).
Plt Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Tugas Rulatno mengatakan terkait penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang disertai bukti video.
“Awalnya ada pengaduan masyarakat disertai dengan video. Kemudian kami bersama anggota Satpol PP langsung melakukan patroli ke lapangan,” tutur Tugas.
Ia juga mengatakan saat dilokasi, kebetulan yang bersangkutan masih ada, selanjutnya langsung di tertibkan, pihaknya juga minta keterangan dan KTP, serta di berikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dua pelaku tersebut diketahui seorang laki-laki berusia 26 tahun asal Kelutan, Trenggalek dan seorang perempuan berusia 51 tahun asal Wonokerto, Kecamatan Suruh.
“Kalau dari rekan-rekan parkir sebelah barat atau selatan alun-alun saya tanya, ya baru kali ini melakukan itu. Kelihatannya memang agak kurang anaknya yang laki-laki,” ujarnya.
Laporan masyarakat sendiri diterima petugas sekitar pukul 09.24 WIB dan tim Satpol PP langsung menuju lokasi pukul 09.30 WIB untuk melakukan penertiban.
Tugas kembali menegaskan jika pihaknya akan meningkatkan patroli di kawasan publik seperti Alun-Alun Trenggalek agar tidak digunakan untuk kegiatan asusila.
“Kami mengimbau masyarakat menjaga norma kesopanan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk hal-hal yang melanggar etika maupun hukum,” tegasnya.