SUARA TRENGGALEK – Tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Trenggalek telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jumat (25/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nur Said (terdakwa I) dengan hukuman sembilan bulan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Hendri dan Mulyadi, masing-masing dituntut satu tahun penjara.
“Agenda pembacaan tuntutan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025. Terdakwa I Nur Said dituntut sembilan bulan, sedangkan terdakwa II Hendri dan terdakwa III Mulyadi dituntut satu tahun penjara,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (5/8/2025).
Menurut Rio, sidang akan dilanjutkan pada 6 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Ia menambahkan, JPU menggunakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama yakni Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek dilakukan pada 14 Juli 2025,” tambahnya.
Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek atas laporan dari dua kepala desa di Kecamatan Bendungan. Berdasarkan penyelidikan, kasus ini bermula pada November 2024, ketika para tersangka meminta uang Rp 20 juta dari korban berinisial B.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2025, korban lain berinisial P juga dimintai uang Rp 12 juta. Permintaan tersebut disertai ancaman penyebaran tautan berita yang memuat dugaan penyimpangan dan korupsi di desa jika tidak dipenuhi.
Penangkapan terhadap ketiga wartawan dilakukan pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan di Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlanjut menunggu sidang berikutnya.