SUARA TRENGGALEK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 resmi mengalami kenaikan.
Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Trenggalek sebesar Rp 2.530.313, atau naik Rp 151.529 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.378.784.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp 2.517.396, atau naik Rp 138.612 dari tahun sebelumnya.
Namun dalam keputusan akhir, gubernur menetapkan angka yang lebih tinggi dari usulan daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati, menjelaskan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan telah disusun dan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Usulan UMK 2026 dari Dewan Pengupahan setara dengan kenaikan 5,82 persen, sementara penetapan gubernur mencapai 6,37 persen,” ujar Cristina.
Ia menambahkan, hasil penetapan UMK 2026 dijadwalkan akan disosialisasikan kepada pelaku usaha dan pekerja pada Senin (29/12/2025).
Sementara itu, Ketua Apindo Trenggalek, Joko Bagus Suyoto, menyebut UMK Trenggalek masih berada di kelompok bawah secara regional.
“Trenggalek tetap berada di urutan enam dari bawah. Kenaikannya sekitar 6,3 persen, sehingga nominalnya menjadi Rp 2.530.313.
Usulan kami sebenarnya di bawah itu, namun oleh gubernur ditambah sekitar Rp12 ribu,” ujarnya.
Meski demikian, Joko mengaku tidak terkejut dengan keputusan tersebut karena pola serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karena sudah terbiasa, kami tidak kaget. Apa yang kami usulkan kemudian disampaikan ke Pak Bupati, lalu oleh gubernur dinaikkan. Karena beliau memiliki otoritas, ya kami terima,” imbuhnya.
Namun demikian, Apindo Trenggalek tetap menyampaikan catatan keberatan terkait kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan UMK baru.
“Sebetulnya ada nilai keberatan, karena UMK tahun kemarin saja belum maksimal diterapkan oleh semua pelaku usaha. Harapan kami, ke depan UMK bisa benar-benar diterapkan sesuai ketentuan gubernur,” katanya.
Terkait survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Joko berharap ke depan proses survei melibatkan unsur daerah.
“Survei KHL dari provinsi sudah dilakukan dan bisa kami terima, tetapi ke depan kami berharap unsur kabupaten juga dilibatkan agar hasilnya lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.











