SUARA TRENGGALEK – Secara resmi, 26 anggota Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) Madani yang beralamat di Kecamatan Watulimo, Trenggalek telah melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke Polres Trenggalek.
Pada Senin (4/8/2025), pelapor yakni anggota koperasi didampingi kuasa hukumnya menyampaikan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, yang juga disinyalir melakukan penggelapan dan pencucian uang.
Pihak Kuasa Hukum, Irfan Firdianto saat dikonfirmasi awak media menyampaikan untuk pelaporan kali ini merupakan terkait tindak pidana. Sedangkan laporan terkait perdata akan dikembangkan setelahnya.
“Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan anggota. Bahkan disinyalir telah melakukan penggelapan dana dan upaya pencucian uang,” kata Irfan.
Irfan juga menjelaskan bahwa pelaporan saat ini masih fokus pada aspek pidana. Sementara laporan perdata akan dikembangkan setelahnya. “Untuk sementara kami fokus pada laporan pidana dulu,” ujarnya.
Irfan menambahkan, indikasi penyimpangan antara lain terlihat dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diduga tidak melibatkan seluruh anggota koperasi. “Kami juga sudah menyertakan bukti-bukti pendukung dalam laporan yang telah diterima oleh SPKT Polres Trenggalek,” lanjutnya.
Kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 32 miliar. “Jumlah anggota yang sudah melapor sebanyak 26 orang, namun ini masih bertahap dan akan terus berkembang,” ucap Irfan.
Tiga orang yang dilaporkan ke polisi merupakan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara koperasi. “Jika terbukti bersalah, maka pengurus, baik secara individu maupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian koperasi,” tegasnya.