SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menyampaikan surat keberatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait 13 pulau yang masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, mengatakan surat keberatan itu akan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah.
“Besok ke kementerian untuk menyampaikan surat sekalian jagongan,” ujar Teguh, Rabu (18/6/2025).
Menurut Teguh, polemik bermula sejak terbitnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tulungagung.
Padahal, dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur maupun Perda RTRW Kabupaten Trenggalek, 13 pulau tersebut tercatat berada di wilayah Trenggalek.
Teguh menyebut pihaknya telah menempuh sejumlah langkah, termasuk mengajukan keberatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemprov pun telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan, baik di tingkat provinsi maupun di Kemendagri Jakarta.
Bahkan, lanjutnya, tim dari Kemendagri telah diundang ke Trenggalek untuk mengecek langsung kondisi fisik pulau-pulau tersebut.
“Fisiknya kan lebih dekat ke Trenggalek. Tapi ternyata setelah ada perubahan dari Kemendagri tahun 2022 ke tahun 2025, hasilnya tetap,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, dalam verifikasi lapangan, tim Kemendagri juga mengakui bahwa posisi 13 pulau itu lebih dekat ke Trenggalek. Namun, petugas di lapangan disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Pemkab Trenggalek sempat mempelajari jalur hukum sengketa wilayah seperti kasus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, di mana Kemendagri memberikan ruang untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Pemkab Trenggalek memilih jalur administratif dengan bersurat langsung ke Kemendagri.
“Untuk menunjukkan keseriusan, yang mengantarkan langsung Pak Sekda dengan tanda tangan Pak Bupati,” pungkas Teguh.