SUARA TRENGGALEK – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Mugianto menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak transparan dan melakukan kebohongan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi II menggelar rapat bersama Bakeuda membahas kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia dalam proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Dalam rapat pembahasan sektor pendapatan daerah, Mugianto mengungkapkan bahwa kerja sama yang sudah ditandatangani Pemkab belum memberikan pemasukan bagi daerah.
“Dari sektor pendapatan kami mengkritisi kerja sama dengan PT Concentrix. Kalau tidak salah, kontrak sudah dilakukan, tapi pembayarannya hingga kini belum ada satu sen pun,” kata Mugianto, Kamis (13/11/2025).
Politikus yang dikenal sering bersuara lantang itu juga menyebut, sebelumnya DPRD sempat menerima penjelasan dari pihak eksekutif bahwa pembayaran sebagian sudah terealisasi. Namun, setelah ditelusuri, informasi itu ternyata tidak benar.
“Waktu penjelasan eksekutif disampaikan sudah terbayar sekian, ternyata omong kosong. Kami kaget, karena dulu disampaikan di forum resmi bahkan dimasukkan ke RPJMD. Kami sudah mencantumkan angka satu sekian miliar saat dipinjam ke pihak ketiga. Itu artinya bohong,” tegasnya.
Menurut Mugianto, persoalan ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan transparansi pemerintah daerah. Ia menilai, DPRD juga tidak pernah dilibatkan dalam proses kerja sama tersebut.
“Kami tidak pernah dimintai persetujuan. Kalau memang benar, oke, kami indahkan. Tapi sampai saat ini belum terbayar dan eksekutif tidak bisa menjawab. Ini artinya kecolongan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penandatanganan kontrak tanpa realisasi pembayaran juga berpotensi menyeret aset daerah dalam risiko hukum.
“Kalau sudah tanda tangan kontrak, berarti pemerintah daerah sudah menyerahkan aset ke pihak ketiga. Jadi jangan sampai publik dibohongi dengan klaim yang tidak sesuai kenyataan,” kata Mugianto.
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek menandatangani kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.
Dengan nilai investasi proyek tersebut mencapai USD 121 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun dengan masa kerja sama 30 tahun.
Dalam perjanjian yang telah dilakukan pada bulan juni lalu, Pemkab Trenggalek menyediakan lahan seluas 9,8 hektare dan berkewajiban memasok 150 ton sampah per hari sebagai bahan baku energi.
Sebagai imbalan, PT Concentrix dijanjikan membayar sewa lahan senilai Rp1,25 miliar untuk tahap pertama selama 10 tahun, dengan evaluasi nilai sewa setiap dekade oleh penilai independen.
Namun hingga kini, menurut DPRD, pembayaran sewa tersebut belum diterima pemerintah daerah. Mugianto mendesak Pemkab segera memberi penjelasan terbuka kepada publik terkait mandeknya realisasi pendapatan dari proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berusaha menghubungi pihak PT Concentrix Industri Indonesia untuk meminta keterangan resmi.











