SUARA TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek mengungkap kronologi lengkap kasus kekerasan terhadap guru mata pelajaran seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.
Kejadian awal kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (07/11/2025).
“Ini terkait ungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap guru yang diungkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Peristiwa terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di depan rumah korban di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Polisi menetapkan Awang Krisna Aji Pratama, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong kemeja lengan pendek warna cokelat muda, satu sarung cokelat tua, satu kemeja lengan pendek warna hitam, satu celana panjang hitam, dan satu unit ponsel Oppo warna hitam.
Kapolres menjelaskan, awalnya korban menegur siswi berinisial N yang kedapatan bermain ponsel saat pelajaran Seni Budaya di kelas IX.
“Korban menyuruh N menaruh handphone di atas meja guru. Setelah itu, korban bermaksud membuat siswi jera agar tidak bermain handphone dengan cara menunjukkan batu yang diceburkan ke dalam bak air, seolah-olah handphone milik N yang diceburkan,” jelasnya.
Faktanya, ponsel milik N pada waktu itu tidak rusak karena telah diamankan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.
Beberapa jam kemudian, pelaku datang ke rumah korban usai salat Jumat dengan mengendarai mobil Toyota Innova hitam.
“Pelaku, yang mengaku kakak dari N, mengatakan tidak terima jika handphone adiknya diminta oleh korban dan diceburkan ke air. Kemudian pelaku melakukan kekerasan terhadap korban,” terang AKBP Ridwan.
Pelaku memegang kerah baju korban, mencengkeram leher, lalu memukul pipi kanan korban dua kali dengan tangan kiri yang memegang ponsel hingga menyebabkan luka. Hasil visum menunjukkan adanya bekas luka akibat pukulan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Untuk saat ini tersangka sudah kami tahan,” tegas Kapolres Trenggalek.











