SUARA TRENGGALEK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menangkap dua warga yang terlibat penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan.
Kedua pelaku diketahui bernama Muhammad Arif Tri Prasetya alias Pras, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, dan M. Mukhlis, warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, kasus ini berawal saat Pras yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan meminta Mukhlis mencarikan airsoft gun melalui telepon.
Mukhlis kemudian mengirimkan foto senjata api rakitan kepada Pras melalui WhatsApp. “Tersangka tertarik dan membeli senjata itu dengan harga Rp 20 juta,” ujar AKBP Ridwan Maliki, Jumat (7/11/2025).
Setelah transaksi, Pras meminta Mukhlis mengirimkan paket senjata tersebut kepada tantenya bernama Sri di Tasikmalaya, Jawa Barat. Sri diminta membawa paket itu ke Trenggalek dengan alasan berisi sparepart motor.
“Saat Saudari Sri mau pulang ke Trenggalek, tersangka memberitahu bahwa ada paket dari temannya untuk dibawa pulang. Tanpa curiga, Sri membawa paket itu dan menaruhnya di kamar tersangka,” jelas AKBP Ridwan.
Setibanya di Trenggalek, Pras membuka paket tersebut dan menyimpan senjata api rakitan di lemari bajunya. Polisi memastikan bahwa senjata itu tidak digunakan maupun diperjualbelikan.
“Dari keterangan tersangka, senjata itu disimpan hanya untuk menjaga diri,” tambah AKBP Ridwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.











