SUARA TRENGGALEK – Kuasa hukum Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek yang menjadi korban penganiayaan menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa justru berpotensi memperberat posisi hukum terdakwa dalam persidangan.
Penilaian tersebut disampaikan setelah pelaksanaan sidang dengan agenda agenda sidang yang difokuskan pada pemeriksaan saksi a de charge yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Dalam persidangan terdapat perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa saat sidang pemeriksaan saksi meringankan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (15/1/2025) lalu.
Orang Tua Terdakwa Bukan Saksi Fakta
Kuasa hukum korban yakni, Haris Yudhianto menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan orang tua terdakwa dan saksi tidak menyaksikan secara langsung peristiwa penganiayaan yang dialami korban.
“Jadi saksi ini sebenarnya orang tua terdakwa, bukan saksi fakta yang mengetahui secara langsung bagaimana peristiwa penganiayaan itu terjadi. Saksi hanya mengetahui setelah kejadian,” ujar Haris.
Menurut Haris, saksi tersebut dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa semata-mata untuk kepentingan meringankan hukuman, bukan untuk mengungkap fakta peristiwa di lapangan.
“Tujuan utama dihadirkannya saksi ini adalah untuk meminta keringanan. Jadi tidak menerangkan fakta kejadian secara langsung,” katanya.

Keterangan Saksi dan Terdakwa Berbeda
Namun demikian, Haris mengungkapkan bahwa dalam persidangan justru muncul keterangan saksi yang bertentangan dengan pengakuan terdakwa.
Perbedaan tersebut langsung mendapat perhatian dan klarifikasi dari ketua majelis hakim PN Trenggalek.
“Ada keterangan saksi yang bertentangan dengan keterangan terdakwa, kemudian langsung diklarifikasi oleh ketua majelis. Ini justru bisa memperberat hukuman terdakwa,” ucapnya.
Keterangan Berbeda Sidang Penganiayaan Guru Trenggalek
Ia menjelaskan, terdakwa sebelumnya mengaku datang ke rumah korban setelah ditelepon oleh ayahnya. Akan tetapi, keterangan tersebut tidak sejalan dengan pernyataan sang ayah saat bersaksi.
“Terdakwa menyampaikan ditelepon bapaknya untuk datang ke rumah korban, Pak Eko. Tapi keterangan saksi bapaknya justru mengatakan menelepon terdakwa untuk diajak ke sekolah. Ini kan bertentangan, mana yang benar,” jelas Haris.
Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian serius majelis hakim karena berkaitan dengan kejujuran keterangan saksi maupun terdakwa.
“Keduanya sudah diklarifikasi. Kalau kemudian terbukti ada yang berbohong, itu bisa memperberat terdakwa,” tegasnya.
Saksi Hanya Menerangkan Awal Mula
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, membenarkan bahwa saksi yang dihadirkan memang tidak melihat secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut. Meski demikian,
ia menilai keterangan saksi tetap relevan untuk menjelaskan kronologis awal kejadian.
“Iya, saksi yang kami hadirkan memang tidak melihat langsung kejadian penganiayaan. Paling tidak saksi menerangkan awal mula peristiwa dan kronologis terjadinya kejadian tersebut,” ujar Heru.
Heru juga menyampaikan bahwa pihak terdakwa melalui keluarga telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Dari pihak terdakwa melalui keluarga besar, seperti yang disampaikan saksi di persidangan, sudah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf, sudah empat kali,” pungkasnya.











