SUARA TRENGGALEK – Sudah beroperasi selama 3 tahun tanpa mengantongi izin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek baru mengetahui ada tambang galian c ilegal usai ada pengaduan.
Tambang tersebut berlokasi di Desa Prambon, Kecamatan Tugu. Selama beroperasi, pemilik galian c beralasan dalam masa eksplorasi dan eksploitasi 3 tahun itu untuk kepentingan cek laboratorium. Alhasil, operasional galian c tersebut ditutup sementara.
Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin menyampaikan jika sebelumnya galian c ilegal tersebut diadukan ke Bupati Trenggalek. Selanjutnya Bupati memerintahkan untuk melakukan peninjauan.
“Setelah ada pengaduan, kami diperintah untuk terjun langsung di lokasi, alhasil untuk izin tambang sampai saat ini masi belum diurus,” ungkap Habib, Kamis (27/3/2025).
Habib juga menerangkan, dari keterangan pihak pengusaha galian c bahwa, operasi selama tiga tahun tersebut tahap eksplorasi, karena rencana galian c itu akan dikirim menjadi bahan material di Bendungan Bagong Trenggalek.
Sedangkan untuk status lahan, merupakan lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengusaha galian c yang merupakan warga sekitar.
“Tambang ini sudah berjalan 3 tahun, pengakuannya masih eksplorasi, kerjasama dengan masyarakat sekitar, diolah disini kemudian diujikan laboratorium,” ucapnya.
Habib juga menerangkan jika tambang ilegal itu tidak diberikan sanksi, karena urusan sanksi tidak ada di ranah Kabupaten. Namun, berada di Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
“Sedangkan untuk sanksi bukan kewenangan kabupaten, tapi kewenangan di provinsi. Namun untuk sementara operasional diberhentikan sampai izin keluar,” pungkasnya.