PERISTIWA

SOTK Trenggalek Hampir Final, Berikut 26 Susunan Dinas Baru Hasil Pansus

×

SOTK Trenggalek Hampir Final, Berikut 26 Susunan Dinas Baru Hasil Pansus

Sebarkan artikel ini
SOTK Trenggalek
Ketua Pansus DPRD Trenggalek saat menyampaikan susunan SOTK hasil pembahasan.

SUARA TRENGGALEK – Rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Trenggalek hampir mencapai tahap final. Namun, rencana pembentukan Dinas Pendapatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri dipastikan gagal lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan bahwa perubahan SOTK ini merupakan revisi dari Perda Nomor 17 Tahun 2016 yang telah dibahas bersama eksekutif.

“Ada saran dari biro organisasi provinsi terkait jumlah OPD dan beban kerja yang terlalu berat, khususnya di bidang permukiman, bina marga, dan perhubungan. Karena itu, dilakukan pemecahan untuk merasionalisasi beban tugas,” ujar Samsul Anam, Senin (15/7/2025).

Dibahas Pansus DPRD Trenggalek

Meski secara keseluruhan jumlah OPD tetap 26, namun terjadi pergeseran struktur. Di antaranya, Dinas PUPR akan berdiri sendiri, begitu pula dengan tata ruang dan permukiman yang akan dipisahkan dari struktur sebelumnya.

Sementara itu, usulan pembentukan Dinas Pendapatan ditolak karena skor penilaiannya belum mencukupi, sama seperti di 14 kabupaten lain di Jawa Timur.

“Jadi pendapatan gagal menjadi OPD mandiri. Maka akan kami perkuat di bidang pendapatan yang ada di Bakeuda. Kami juga menyarankan kepada TAPD untuk membentuk UPT di masing-masing daerah agar pengelolaan pendapatan lebih optimal dan tidak terjadi kebocoran,” jelasnya.

Pihak DPRD juga mendorong agar hasil finalisasi segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi biro hukum, agar perubahan ini bisa segera ditetapkan sebagai peraturan.

Miskin Struktur Kaya Fungsi

“Semangat kami tetap pada prinsip miskin struktur, kaya fungsi. Bidang-bidang dalam OPD baru harus disesuaikan dengan kebutuhan agar program pembangunan dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Berikut rincian 26 OPD hasil perubahan yang dibahas Pansus DPRD Trenggalek.

  1. Sekretariat Daerah, Tetap.
  2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tetap.
  3. Inspektorat, Tetap.
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tetap.
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Tetap.
  6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tetap.
  7. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tetap.
  8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tetap.
  9. Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Tetap.
  10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tetap.
  11. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tetap.
  12. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tetap.
  13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tetap.
  14. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Tetap. 15. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Tetap.
  15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tetap.
  16. Dinas Pertanian dan Pangan, Tetap.
  17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan berubah menjadi Tipe B, dengan 5 bisang sedangkan program persampahan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup.
  18. Dinas Lingkungan Hidup berubah menjadi Tipe B dengan 3 bidang serta melaksanakan program persampahan.
  19. Dinas Pendidikan dengan Tipe A sebanyak 4 Bidang, melaksanakan urusan pendidikan.
  20. Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe A dengan 3 bidang. Urusan kepemudaan dan Olahraga.
  21. Dinas Perikanan dan Peternakan, Tipe A dengan 4 Bidang. Melaksanakan urusan Perikanan dan Peternakan.
  22. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Tipe A dengan 4 Bidang, melaksanakan urusan perumahan kawasan pemukiman dan Perumahan.
  23. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Tipe dengan 3 Bidang, berubah nomenklatur.
  24. Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Tipe A dengan 4 Bidang, berubah Nomenklatur.
  25. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Tipe A dengan 6 Bidang, fungsi penunjang keuangan.