KESEHATAN

SKTM Masih Berlaku, Pemkab Trenggalek Anggarkan 900 Juta di Tahun 2025

×

SKTM Masih Berlaku, Pemkab Trenggalek Anggarkan 900 Juta di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinkesdalduk Trenggalek

SUARA TRENGGALEK – Keringanan biaya berobat untuk warga tidak mampu di Kabupaten Trenggalek masih bisa menggunakan pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Meski tidak sebesar tahun sebelumnya, anggaran untuk jaminan kesehatan SKTM direncanakan sebesar Rp 900 juta pada tahun 2025.

SKTM Masih Berlaku di Trenggalek

“SKTM masih berlaku dan berfungsi sebagai jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat kurang mampu,” kata Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, dr. Sunarto, Rabu (1/1/2025).

Sunarto juga menerangkan bahwa pemerintah sedang berencana meningkatkan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) dari sebelumnya yang menggunakan SKTM.

Hal itu karena SKTM tersebut hanya diberikan khusus kepada masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),

“Selama proses pendaftaran ke JKN berlangsung, biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh Pemda melalui anggaran Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Anggaran Program SKTM Tahun 2025

Disampaikan pula oleh Sunarto bahwa di tahun 2024 anggaran untuk SKTM mencapai Rp3 miliar, dengan serapan realisasi hingga Rp 2,9 miliar.

“Untuk pembayaran masih ada beberapa klaim, baik dari dalam maupun luar kabupaten,” jelas terang Sunarto.

Namun, pada tahun 2025 di anggaran induk diterangkan Sunarto, SKTM direncanakan sebesar Rp 900 juta.

Meski lebih kecil, ia menegaskan bahwa prinsip pelayanan tidak berubah. Semua masyarakat miskin yang membutuhkan tetap akan dilayani.

“Pendataan masyarakat miskin secara akurat dan peningkatan kepesertaan JKN menjadi prioritas utama,” ungkapnya.

Namun demikian, Sunarto menambahkan jika untuk penambahan anggaran biasanya dilakukan pada anggaran perubahan sesuai kebutuhan dan ketersediaan dana.

Upaya Peralihan SKTM ke JKN

Sedangkan upaya yang dilakukan saat ini diharapkan dapat menggeser pola pelayanan dari SKTM ke JKN. Dengan meningkatnya jumlah peserta JKN, masyarakat miskin akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi.

“Fokus kami adalah memastikan masyarakat miskin terdaftar di JKN, sehingga pelayanan kesehatan mereka lebih optimal dan terjamin,” imbuhnya.

Diimbuhkan Sunarto jika Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus berupaya memastikan tidak ada masyarakat miskin yang tidak terlayani dalam akses kesehatan.

Optimalisasi anggaran dan peningkatan keikutsertaan JKN menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *