SUARA TRENGGALEK – Kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, terus berlanjut. Siswi yang ponselnya disita hingga memicu kemarahan keluarga wali murid kini memutuskan pindah sekolah. Orang tuanya telah mengurus administrasi perpindahan ke sekolah lain.
Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, orang tua siswi datang ke sekolah pada Selasa (4/11/2025) untuk menyampaikan langsung keinginan memindahkan anaknya.
“Benar, orang tua siswi itu datang dan menyampaikan keinginan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. Kami menghormati keputusan keluarga tersebut karena itu sepenuhnya hak mereka,” ujar Amir, Selasa (4/11/2025).
Menurut Amir, tekanan psikologis menjadi alasan utama perpindahan siswi tersebut. Ia menyebut, sejak Sabtu (1/11/2025) atau sehari setelah kasus pemukulan viral, siswi itu tidak lagi masuk sekolah.
“Sejak kejadian itu viral, siswi kami memang belum kembali ke sekolah. Kami sempat berencana memanggil orang tuanya untuk memberikan pendampingan agar dia bisa belajar lagi. Namun sebelum rencana itu kami jalankan, orang tuanya sudah datang dan mengajukan perpindahan,” jelasnya.
Amir menambahkan, pihak sekolah sebenarnya telah menyiapkan pendampingan psikologis dan jaminan keamanan agar siswi tersebut tetap bisa belajar dengan nyaman. Namun pihaknya tetap menghormati keputusan keluarga.
“Kami ingin mendampinginya karena kami khawatir dia mendapat tekanan dari teman-temannya. Tapi jika orang tuanya menilai pindah sekolah adalah jalan terbaik untuk pemulihan psikologis anak, kami menghormati keputusan itu,” katanya.
Ia menegaskan, sekolah akan membantu proses administrasi hingga tuntas.
“Kalau memang itu yang terbaik untuk siswi, tentu kami bantu prosesnya,” tegas Amir.
Diketahui, kasus bermula ketika guru Eko Prayitno menyita ponsel siswi yang melanggar aturan penggunaan HP di kelas. Tindakan itu memicu kemarahan keluarga siswi hingga kakaknya, berinisial A, melakukan penganiayaan terhadap guru tersebut.
Pelaku A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, yang juga suami anggota DPRD Trenggalek dan anak Kepala Desa di Kecamatan Pule, telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.











