SUARA TRENGGALEK – Update sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, oleh wali murid Awang Kresna Pratama digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (8/1/2026).
Agenda sidang memasuki tahap pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban.
Sidang tersebut menjadi pertemuan pertama antara korban dan terdakwa sejak perkara bergulir ke persidangan. JPU menghadirkan Eko Prayitno, istrinya, Muji selaku kesiswaan SMPN 1 Trenggalek, serta dua siswa SMPN 1 Trenggalek, salah satunya N, adik kandung terdakwa.
“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Sidang menghadirkan saksi, yakni saya sendiri, istri saya, dan Pak Muji,” ujar Eko usai sidang, Kamis (8/1/2026).
Eko menegaskan, keterangan yang disampaikannya di persidangan tidak berbeda dengan kronologi yang telah disampaikan saat proses penyidikan. Dalam persidangan, majelis hakim juga memberikan kesempatan untuk menempuh restorative justice.
“Tadi diberi kesempatan oleh hakim untuk restorative justice, sifatnya tidak memaksa, hanya memfasilitasi untuk berdamai. Dari hati ke hati kami sudah saling memaafkan, tapi untuk damai dalam arti menghentikan proses, saya tidak meminta apa-apa,” kata Eko.
Meski telah memaafkan, Eko menyatakan tidak dapat mengambil jalan damai karena perkara tersebut menyangkut martabat profesi guru, khususnya di Kabupaten Trenggalek.
“Perkara ini bukan lagi soal pribadi Eko, tapi juga harkat dan martabat guru. Jadi kami tidak bisa ambil damai, ini juga sebagai pembelajaran ke depan,” ujarnya.
Dalam sidang, majelis hakim meminta terdakwa Awang Kresna Pratama menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Eko dan istrinya. Awang kemudian bersimpuh di hadapan Eko dan meminta maaf. Eko pun meminta Awang berdiri, dan memeluknya.
Kepada majelis hakim, Eko berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. Ia menegaskan tidak akan menuntut atau meminta kompensasi apa pun dari terdakwa.
“Mudah-mudahan hukum berjalan lancar, cepat, dan transparan. Kami tidak tersakiti, terdakwa juga tidak tersakiti. Setelah vonis, damai, dan masyarakat menerima apa adanya sesuai proses hukum,” pungkas Eko.











