SUARA TRENGGALEK – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Total formasi yang dibuka sebanyak 853 untuk ditempatkan di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Rekrutmen ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang menugaskan Kemensos menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
Seleksi ini diselenggarakan secara kolaboratif antara Kemensos, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PAN-RB, dan BKN.
Hak dan Kewajiban Guru Sekolah Rakyat
Para guru yang lolos akan diangkat sebagai ASN PPPK di lingkungan Kemensos dan berhak menerima gaji pokok serta tunjangan sesuai ketentuan. Mereka juga akan mengikuti pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.
Namun, mereka wajib menaati disiplin ASN, mengajar sesuai kurikulum, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, serta siap menjalankan tugas tambahan dari Kemensos.
Syarat Umum dan Khusus
Pelamar harus merupakan WNI berusia 20–45 tahun, tidak memiliki catatan pidana berat, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun, serta memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV dan Sertifikat Pendidik.
Syarat khusus meliputi IPK minimal 3,00, kemampuan Bahasa Inggris aktif, pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, bebas narkoba, dan bersedia tinggal di lingkungan sekolah berasrama.
Tahapan Seleksi dan Jadwal Pelaksanaan
Seleksi dilakukan dua tahap. Tahap pertama oleh Kemendikdasmen, dan tahap kedua berupa seleksi kompetensi tambahan oleh Kemensos, meliputi psikotes, tes Bahasa Inggris, dan wawancara secara daring.
Hasil seleksi akan diolah dan diumumkan oleh Kemensos melalui laman resminya. Peserta yang lolos akan langsung menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos, sementara yang tidak lolos masih berpeluang ikut seleksi tahap berikutnya.
Berikut jadwal pelaksanaan seleksi:
• 30 Juli 2025: Penetapan formasi
• 31 Juli–1 Agustus: Konfirmasi kesediaan peserta
• 2 Agustus: Penyerahan data ke BKN
• 3 Agustus: Pengumuman calon guru
• 5–7 Agustus: Seleksi kompetensi tambahan
• 8–9 Agustus: Pengolahan hasil seleksi
• 10–12 Agustus: Integrasi hasil oleh BKN
• 13 Agustus: Pengumuman kelulusan
Informasi seleksi guru sekolah rakyat selengkapnya bisa diakses di laman resmi Kemensos: https://kemensos.go.id dan portal Sekolah Rakyat: https://sekolahrakyat.kemensos.go.id.