PERISTIWA

Angkutan Barang di Trenggalek Dibatasi Selama Lebaran

×

Angkutan Barang di Trenggalek Dibatasi Selama Lebaran

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Trenggalek sosial aturan angkutan di lebaran
Petugas Polres Trenggalek saat melakukan sosialisasi pembatasan angkutan barang.

SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek aktif mensosialisasikan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Langkah ini sebagai bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2025 yang telah dimulai sejak 23 Maret 2025 untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas selama perayaan Idulfitri 1446 H.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh empat instansi terkait, yakni:

1. Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025
2. Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025
3. Kakorlantas Polri Nomor Kep/50/III/2025
4. Dirjen Bina Marga Nomor 05/PKS/Db/2025

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan unit Kamsel dan patroli Satlantas untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, terutama pemilik usaha angkutan barang.

Dalam SKB tersebut, pembatasan berlaku untuk:

Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan
Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan
Pembatasan ini mulai berlaku 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Angkutan yang Dikecualikan

Namun, beberapa kendaraan pengangkut barang tetap diperbolehkan beroperasi, antara lain yang mengangkut:

✅ BBM/BBG
✅ Hantaran uang
✅ Hewan ternak
✅ Pupuk dan pakan ternak
✅ Barang untuk penanganan bencana alam
✅ Sepeda motor program mudik/balik gratis
✅ Barang kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, dll.)

Meski demikian, kendaraan yang dikecualikan wajib memiliki surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang. Surat ini harus ditempel di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Pengaturan Lalu Lintas di Trenggalek

Selain pembatasan angkutan barang, SKB juga mengatur sistem lalu lintas selama arus mudik dan balik, di antaranya:

1. Sistem satu arah (one way)
2. Sistem contra flow
3. Sistem ganjil-genap
4. Pengaturan di pelabuhan penyeberangan

Kasatlantas berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat memahami aturan yang berlaku dan mematuhinya demi kelancaran arus mudik dan balik di Kabupaten Trenggalek.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami aturan pembatasan operasional angkutan barang dan menaati ketentuan yang ada, sehingga arus mudik dan balik dapat berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya.