PERISTIWA

Revisi SE Bupati Trenggalek Terbit, Atur Pedoman Pelaksanaan HUT RI dan Hari Jadi

×

Revisi SE Bupati Trenggalek Terbit, Atur Pedoman Pelaksanaan HUT RI dan Hari Jadi

Sebarkan artikel ini
Se Bupati Trenggalek
Istimewa.

SUATA TRENGGALEKBupati Trenggalek resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1380 Tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Trenggalek ke-831 tahun 2025.

Surat tersebut ditandatangani Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin pada 30 Juli 2025. Surat Edaran ini menggantikan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang pedoman peringatan HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Trenggalek ke-831.

Peringatan tahun ini mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, sesuai peluncuran tema dan logo HUT RI ke-80 oleh Presiden RI pada 23 Juli 2025. Sementara, tema Hari Jadi Trenggalek ke-831 adalah “Neng-Ning-Nang”.

Kegiatan dalam SE Bupati Trenggalek

Sejumlah kegiatan seremonial dan perayaan akan digelar, seperti doa bersama, ziarah makam, penyucian pusaka, prosesi hari jadi, hingga pagelaran wayang kulit. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk turut menyemarakkan momen ini.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, serta mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Implementasi logo dan desain turunannya juga diminta diaplikasikan dalam berbagai media dan fasilitas publik.

Pada 17 Agustus 2025, seluruh instansi diwajibkan menggelar upacara bendera pukul 07.00 WIB dengan mengenakan pakaian adat Nusantara. Selain itu, masyarakat diminta menghentikan aktivitas selama tiga menit pada pukul 10.17 WIB saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak.

Kegiatan Selama Bulan Agustus

Untuk mendukung momen hening ini, instansi TNI, Polri, serta kantor pemerintah dan swasta diminta membunyikan sirine atau suara penanda sebelum lagu dimulai dalam bunyi surat tersebut.

Kegiatan lainnya yang diperbolehkan meliputi karnaval, pasar rakyat, konser musik, hingga perlombaan yang dapat digelar di tingkat kabupaten hingga desa. Aparatur sipil negara (ASN) juga diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa dengan pin merah putih sepanjang bulan Agustus.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Trenggalek, serta Kepala Kantor Kemenag Trenggalek diminta menyebarluaskan surat edaran ini ke seluruh sekolah. Para camat juga diminta meneruskan informasi tersebut kepada kepala desa/lurah dan masyarakat.