SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 1390 Tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan dari sound system atau pengeras suara.
Edaran tersebut merupakan revisi atas SE Nomor 797 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam surat edaran itu, penyelenggara kegiatan keramaian seperti pawai, hajatan, dan event lainnya diwajibkan mengajukan izin tertulis kepada Polres Trenggalek paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017.
Permohonan harus memuat tujuan kegiatan, waktu, jumlah peserta, penanggung jawab, serta dilampiri dokumen pendukung seperti susunan panitia, rekomendasi instansi terkait, dan pernyataan tidak melanggar norma hukum maupun kesopanan.
Pengaturan waktu penggunaan sound system ditetapkan sebagai berikut:
Pawai: pukul 08.00–18.00 WIB
Hajatan: pukul 07.00–22.00 WIB
Event/wayangan: menyesuaikan perizinan dengan memperhatikan kondisi lingkungan
Kekuatan volume maksimal diatur 80 persen baik di area lapangan maupun pemukiman padat. Sound system harus dimatikan total jika melintasi rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, tempat ibadah yang sedang beraktivitas, serta sekolah saat jam belajar.
Pembatasan teknis juga ditetapkan, antara lain:
• Jumlah speaker maksimal: 4 (pawai), 8 (hajatan), 16 (event di lapangan)
• Daya listrik: maksimal 80.000 watt (lapangan), 10.000 watt (kendaraan)
• Dimensi maksimal box sound system di kendaraan: tinggi 3,5 meter dari tanah
• Sound hanya boleh aktif saat kegiatan berlangsung, dan pengecekan dilakukan siang hari
Penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian material maupun nonmaterial yang ditimbulkan, serta wajib menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum.
Massa peserta kegiatan juga diimbau mengenakan pakaian sopan, tidak memanjat peralatan, menyalakan flare, kembang api, atau mengonsumsi minuman keras. Jarak antar kendaraan pengangkut sound system dibatasi maksimal 100 meter dan disarankan menyediakan APAR.
Kegiatan tidak boleh dilaksanakan di jalan nasional atau provinsi. Jika memanfaatkan sebagian ruas jalan tersebut, panitia wajib menyediakan rute alternatif lengkap dengan rambu petunjuk yang direkomendasikan Satlantas dan Dinas Perhubungan.
Camat dan kepala desa diminta bertanggung jawab atas kondusifitas di wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan tiga pilar kewilayahan.
Jika terdapat pelanggaran, Satgas gabungan dari TNI/Polri dan OPD terkait berwenang menghentikan kegiatan dan menindak secara hukum.
OPD tersebut meliputi Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim LH, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, Disparbud, dan Disdikpora.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak diterbitkan dan menggantikan aturan sebelumnya yang dikeluarkan pada 16 Mei 2025.