PERISTIWA

Rumah Rusak Akibat Ledakan, Pembuat Balon Udara Berisi Mercon di Trenggalek Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara

×

Rumah Rusak Akibat Ledakan, Pembuat Balon Udara Berisi Mercon di Trenggalek Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara

Sebarkan artikel ini
Balon Udara berisi mercon Trenggalek
Humas PN Trenggalek saat menyampaikan vonis kepada terdakwa pembuat balon berisi mercon.

SUARA TRENGGALEKPengadilan Negeri (PN) Trenggalek memvonis tiga terdakwa kasus balon udara yang berisi petasan dengan hukuman penjara 2 bulan 10 hari. Sedangkan tiga lainnya mendapat diversi karena masih dibawah umur.

Ledakan dari balon udara yang membawa petasan itu sebelumnya menyebabkan kerusakan rumah dinas dokter spesialis di Jalan Igusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Kabupaten Trenggalek.

Humas PN Trenggalek, Marsias Mareapul Ginting menyampaikan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Para terdakwa dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan ledakan. Dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan 10 hari kepada terdakwa.

“Para terdakwa masing-masing dijatuhkan penjara selama 2 bulan 10 hari. Mereka terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kelalaian menyebabkan ledakan,” kata Marsias, Selasa (2/9/2025).

Ginting juga menerangkan dalam perkara nomor 82 itu terdapat tiga terdakwa, seluruhnya orang dewasa. Sedangkan anak-anak yang terlibat sudah ditangani melalui diversi di tingkat kepolisian.

Para terdakwa juga masih memiliki hak mengajukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari mendatang setelah putusan atau menerima putusan tersebut.

Majelis hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai hal yang meringankan. Para terdakwa bersedia membayar ganti rugi atas kerusakan rumah, sementara korban menerima dan memaafkan.

Namun, hal yang memberatkan para terdakwa ini karena kesalahan dan kelalaian, serta perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian material.

“Jelas karena kesalahan dan kelalaian, perbuatan inj merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Ginting.

Ia juga menjelaskan Secara umum pasal itu bersifat apakah seseorang secara sengaja atau secara tidak sengaja karena kesalahannya menyebabkan adanya ledakan.

“Ledakan ini bisa terjadi dari mesiu, bisa terjadi dari kompor gas, listrik atau lain-lainnya,” jelasnya.

Perkara ledakan balon udara berisi mercon atau petasan tersebut sebelumnya mengakibatkan atap rumah jebol, dinding retak, serta merusak dua mesin cuci, meski tidak menimbulkan kebakaran.