PERISTIWA

Revisi SE Bupati Trenggalek Tak Menyebut Alun-Alun Boleh Digunakan PKL Berjualan

×

Revisi SE Bupati Trenggalek Tak Menyebut Alun-Alun Boleh Digunakan PKL Berjualan

Sebarkan artikel ini
Alun-alun Trenggalek
PKL di seputar alun-alun Trenggalek saat berjualan di siang hari.

SUARA TRENGGALEK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi merevisi kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di kawasan Alun-Alun selama bulan Agustus 2025.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 1380 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 30 Juli, Pemkab kini memperbolehkan penyelenggaraan konser, pasar rakyat, karnaval, dan perlombaan di seluruh wilayah kabupaten.

Kebijakan ini mengubah ketentuan dalam SE sebelumnya, Nomor 1327 Tahun 2025, yang menetapkan kawasan Alun-Alun dan sekitarnya sebagai area steril untuk kegiatan event dan pkl.

Sedangkan acara resmi pemerintahan, seperti upacara Detik-Detik Proklamasi. Dalam SE lama tetap dilaksanakan, namun Pedagang Kaki Lima (PKL) juga dilarang berjualan selama bulan perayaan kemerdekaan.

Dalam edaran terbaru, pemerintah mendorong kegiatan masyarakat digelar di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten hingga desa. Serta menyampaikan beberapa kegiatan yang boleh dilaksanakan.

“Kegiatan karnaval, pasar rakyat/eksposisi, konser/pagelaran musik dan sejenisnya dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan,” tulis Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam poin 11 huruf a SE Nomor 1380 Tahun 2025.

Meski demikian, dalam surat edaran tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit apakah Alun-Alun Trenggalek dapat digunakan kembali untuk aktivitas PKL maupun kegiatan Pasar Rakyat selama Agustus.

Dalam sirat edaran itu Pemkab menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan harus tertib, menjaga nilai-nilai kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa lengkap dengan pin merah putih selama bulan Agustus sebagai bagian dari semangat nasionalisme.