BISNIS

Rekrutmen Pengurus 157 Koperasi Desa di Trenggalek Ditekankan Sesuai Kompetensi

×

Rekrutmen Pengurus 157 Koperasi Desa di Trenggalek Ditekankan Sesuai Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Koperasi Desa Merah Putih Trenggalek
Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran saat memaparkan proses rekrutmen pengurus koperasi desa merah putih.

SUARA TRENGGALEK – Rekrutmen pengurus untuk 157 koperasi desa Merah Putih di Kabupaten Trenggalek menjadi pondasi penting dalam mendukung program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pelaksanaannya masih menyisakan sejumlah catatan, terutama terkait linieritas kompetensi agar proses seleksi tidak didasarkan pada unsur suka atau tidak suka.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran menegaskan bahwa pengelolaan koperasi desa sejatinya berada di tangan pengurus dan diawasi langsung oleh pengawas, berdasarkan keputusan rapat anggota.

“Struktur kelembagaan koperasi terdiri dari rapat anggota sebagai otoritas tertinggi, kemudian pengurus dan pengawas. Kalau pengurus terlalu sibuk, mereka bisa menunjuk pengelola, seperti manajer atau direktur, tapi pengangkatannya tetap harus disetujui dalam rapat anggota,” jelas Saniran, Rabu (6/8/2025).

Saniran juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah secara teknis terkait rekrutmen karyawan koperasi desa Merah Putih.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengangkatan personel harus mempertimbangkan karakteristik dan skala bisnis koperasi yang bersangkutan.

“Karyawan diangkat pengurus atas persetujuan rapat anggota. Tentu, mereka juga harus sesuai dengan kebutuhan dan visi usaha koperasi masing-masing,” lanjutnya.

Saniran juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi, yang menurutnya harus memenuhi tiga kriteria utama.

“Kalau saya sebut, ya harus pintar, kober (mau bekerja), dan bener (berintegritas). Karena kalau cuma kober tapi tidak pintar, ya hasilnya tidak maksimal. Atau pintar tapi tidak punya waktu, juga tidak efektif. Paling penting, mereka harus bener, akhlaknya baik, agar tidak menyalahgunakan wewenang,” tegas Saniran.

Menurut Saniran, pendidikan perkoperasian sebenarnya menjadi hal mutlak bagi pengurus, pengawas dan anggota koperasi. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 5 yang menyebut pentingnya pelatihan dalam rangka pengembangan koperasi.

“Spesifikasi pegawai tergantung dari jenis usaha koperasi. Kalau usahanya di bidang perdagangan dan skalanya besar, tentu dibutuhkan tenaga yang kompeten di bidang tersebut. Yang jelas, jangan sampai rekrutmen berdasarkan like and dislike,” pungkasnya.