SUARA TRENGGALEK – Penyelesaian sengketa pulau milik Kebupaten Trenggalek yang diklaim Kabupaten Tulungagung belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga awal Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih menunggu undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanggilan kedua belah pihak yang sebelumnya direncanakan awal bulan lalu.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi dari Kemendagri.
“Untuk perkembangan sampai hari ini kami masih menunggu undangan dari pusat, insyaallah dalam waktu dekat,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Rencana pemanggilan beberapa pihak oleh Kemendagri sebenarnya dijadwalkan pada awal Juli. Namun hingga kini belum terealisasi. “Sampai saat ini belum. Belum ada,” tambah Teguh.
Ia menyebutkan, meski sempat direncanakan akan ada keputusan Kemendagri pada bulan Juli, pemerintah pusat kemungkinan masih disibukkan dengan berbagai agenda.
“Karena ini adalah keputusan penting, maka arahan mungkin langsung dari Pak Menteri atau Pak Sekjen,” ungkapnya.
Teguh juga menerangkan jika Pemkab Trenggalek sendiri telah menyiapkan berbagai data pendukung untuk proses penyelesaian sengketa atas 16 pulau tersebut.
“Yang jelas kami menyiapkan data-data terkait dengan pulau-pulau itu,” terang Teguh.
Teguh juga berharap 16 pulau yang disengketakan dapat kembali menjadi bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek seperti sebelumnya.
Adapun tiga pulau milik Trenggalek yang terakhir kali masuk dalam klaim wilayah Tulungagung adalah Pulau Segunung, Pulau Sosari dan Pulau Anak Sosari.
Pulau lain yang turut disengketakan antara lain Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.
Saat ini, status 16 pulau tersebut masih tercatat sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Jawa Timur.