SUARA TRENGGALEK – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menargetkan penerbitan 25.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026.
Target PTSL tersebut merupakan kuota yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono mengatakan bahwa selain target sertifikasi, pihaknya juga merencanakan kegiatan foto tegak (ortofoto) seluas kurang lebih 12.000 hektare sebagai peta dasar pemetaan bidang tanah secara masal.
“Untuk tahun 2026, kami mendapatkan target 25.000 bidang SHAT. Kemudian untuk foto tegak diperkirakan seluas 12.000 hektare yang akan dilaksanakan di tujuh kecamatan dan 48 desa,” ujar Heru, Rabu (4/2/2026).
Namun demikian, Heru menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi dan berpotensi mengalami perubahan di tengah pelaksanaan. Hal itu bergantung pada ketersediaan bidang tanah yang belum terpetakan atau belum terdaftar.
“Data ini acuan dari data yang kami miliki. Tetapi bisa saja direvisi karena kami tetap harus menganalisis secara teknis ketersediaan bidang tanah di lapangan,” jelasnya.
Terkait kendala pelaksanaan PTSL, Heru menyebutkan bahwa tantangan utama justru terletak pada tingkat partisipasi masyarakat di Trenggalek.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum merasa perlu mengurus sertifikat tanah selama belum ada kebutuhan mendesak.
“Biasanya masyarakat baru mengurus sertifikat saat butuh, misalnya untuk agunan bank atau keperluan bekerja ke luar negeri. Padahal tujuan utama PTSL adalah pengamanan aset,” katanya.
Ia menambahkan, padahal tanah yang telah bersertifikat memiliki nilai guna dan nilai ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan tanah yang masih berstatus letter C atau petok D.
Selain partisipasi masyarakat, kendala lain bersifat teknis, terutama terkait bidang tanah yang masih masuk kategori KW 4, KW 5 dan KW 6. Kondisi tersebut terjadi karena kelengkapan dokumen di kantor pertanahan belum terpenuhi.
“Dokumen belum lengkap karena masyarakat belum datang untuk menunjukkan dan mengklarifikasi kepemilikan tanahnya. Akibatnya, di lapangan masih perlu pencocokan data yang memerlukan waktu lebih lama,” terang Heru.
Untuk merealisasikan target PTSL 2026, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah gerakan pemasangan tanda batas bidang tanah guna meminimalkan sengketa dan mempercepat proses pengumpulan data.
“Kami juga sejak Desember lalu sudah melakukan pengumpulan data yuridis, sehingga masyarakat bisa lebih awal menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Saat ini, Heru juga tengah melakukan penyuluhan di desa-desa dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Kehutanan, Kepolisian dan Kejaksaan Trenggalek.
Keterlibatan aparat penegak hukum juga dinilai penting karena persoalan pertanahan kerap bersinggungan dengan aspek perdata maupun pidana.
“Kami tidak bisa menyelesaikan tugas besar ini tanpa dukungan lintas sektor, termasuk dari kepolisian dan kejaksaan,” pungkas Heru.











