BISNIS

240 PPPK Trenggalek Bakal Bertugas Mengelola Koperasi Desa Merah Putih

×

240 PPPK Trenggalek Bakal Bertugas Mengelola Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Indrayana Anik Rahayu saat menyampaikan progres rencana penugasan pppk teknis menjadi pengelola KDMP.

SUARA TRENGGALEK – Beberapa persiapan untuk mendukung percepatan program Kantor Desa Merah Putih (KDMP) sesuai arahan pemerintah pusat mulai dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek.

Kebijakan yang dilakukan tersebut sebagai langkah tindaklanjut usia pelaksanaan rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait arah kebijakan nasional percepatan KDMP.

Dalam pelaksanaan plotting, kualifikasi PPPK hanya ada sekitar 240 orang yang memenuhi persyaratan, sedangkan kebutuhan tenaga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencapai 471 personel.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu mengatakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, dan BKN.

Isi surat tersebut menginstruksikan dukungan manajemen kepegawaian daerah dalam percepatan KDMP. Salah satu bentuknya adalah penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tenaga pengelola KDMP.

“PPPK nantinya ditugaskan pada setiap unit KDMP di bawah naungan Dinas Koperasi. Secara sistem, monitoring kinerja juga akan berada di bawah dinas tersebut,” jelas Indrayana.

Menurutnya, BKN telah menyampaikan bahwa akan menyiapkan fitur database ASN untuk mengakomodasi kebutuhan penugasan PPPK dalam program KDMP. Meski begitu, proses saat ini masih tahap awal karena BKD Trenggalek baru mengikuti satu kali rapat koordinasi.

Terkait kriteria PPPK, Indrayana menyebut arahan BKN dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tiga Menteri mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal D3 tanpa batasan jurusan. Namun untuk tahap awal, PPPK tenaga medis maupun pendidik diperkirakan belum akan dilibatkan.

“Hasil pemetaan awal, di luar tenaga medis dan pendidik, kami memiliki sekitar 240 PPPK yang memenuhi kualifikasi pendidikan. Sementara kebutuhan dari pusat adalah tiga PPPK untuk setiap unit KDMP,” terangnya.

Ia menekankan bahwa setiap daerah memiliki kondisi berbeda terkait ketersediaan PPPK. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat, termasuk mekanisme plotting, finalisasi kebutuhan, hingga kesiapan infrastruktur gedung maupun sarana pendukung.

Indrayana menambahkan, sejak awal PPPK direkrut untuk memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah. Namun karena KDMP menjadi program prioritas nasional, tidak menutup kemungkinan akan ada kajian ulang dan penyesuaian beban kerja.

“Untuk rekrutmen PPPK selanjutnya, kami tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.