SUARA TRENGGALEK – Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) sepanjang Agustus hingga awal September 2025.
Dari hasil operasi, sejumlah tersangka berikut barang bukti sabu, pil dobel L, hingga minuman keras ilegal telah diamankan polisi Trenggalek.
Dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (30/9/2025), Kapolres AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatresnarkoba AKP Hari Siswanto menjelaskan, pada Agustus 2025 pihaknya membongkar enam kasus.
“Tiga kasus narkotika dengan tiga tersangka serta barang bukti 4,22 gram sabu, dan tiga kasus Okerbaya dengan tiga tersangka serta 4.043 butir pil dobel L,” ungkapnya.
Selain itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar 12 hari sejak 30 Agustus hingga 10 September, polisi mengungkap tujuh kasus tambahan.
Rinciannya, empat kasus narkotika dengan lima tersangka serta barang bukti 9,38 gram sabu dan 600 butir pil dobel L, serta tiga kasus Okerbaya dengan tiga tersangka dan 208 butir pil dobel L.
“Seluruh pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, mulai Gandusari, Pogalan, Pule, Kecamatan Trenggalek, pesisir Watulimo, hingga dikembangkan ke Besuki, Tulungagung,” jelas AKP Hari.
Dalam operasi yang sama, polisi juga menyita 111 botol minuman keras ilegal berbagai merek dari wilayah Trenggalek, Gandusari, Suruh, dan Munjungan.
Untuk para tersangka narkotika, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami ingatkan masyarakat, jangan sekali-kali mencoba narkoba. Tidak ada toleransi. Kalau nongol, langsung kami babat,” tegas AKP Hari.