PERISTIWA

Polres Trenggalek Ungkap 6 Kasus dan Amankan 10 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

×

Polres Trenggalek Ungkap 6 Kasus dan Amankan 10 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek
Polres Trenggalek saat menggelar konferensi pers hasil operasi pekat semeru 2025.

SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek berhasil mengungkap enam kasus kriminal dengan sepuluh tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari. Operasi tersebut resmi ditutup pada 2 November 2025.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (7/11/2025), mengatakan empat kasus dengan lima tersangka merupakan target operasi (TO), sedangkan dua kasus lainnya dengan lima tersangka termasuk non-TO.

“Dari hasil operasi, terdapat enam kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu curanmor, satu penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, satu pencurian biasa, serta dua kasus street crime,” jelasnya.

Kasus curas terjadi di Kecamatan Dongko, 8 Oktober 2025, dengan tersangka EP, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Pelaku merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Sementara kasus curanmor terjadi di pinggir jalan Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, pada 9 Oktober 2025. Tersangka M, warga Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berhasil ditangkap petugas.

Dua tersangka lain, MAT dan MM, warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, diamankan karena memiliki senjata api rakitan lengkap dengan magazine dan amunisi tanpa izin.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian handphone di kawasan Green Park Trenggalek dengan tersangka MA, warga Desa Ngares. Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone, dusbook, dan nota pembelian.

Untuk dua kasus street crime, yang pertama terjadi di Simpang Tiga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, dengan empat tersangka IFN, TS, DYS, dan MR karena melakukan kekerasan secara bersama-sama. Kasus kedua terjadi di Kecamatan Gandusari dengan dua tersangka, RAS dan NRD.

AKBP Ridwan menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota Satgas Operasi Sikat Semeru 2025. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja tim yang solid.

“Meskipun operasi sudah ditutup, bukan berarti upaya penegakan hukum berhenti. Kami akan meningkatkan kegiatan rutin melalui KRYD agar situasi kamtibmas di Kabupaten Trenggalek tetap aman dan kondusif,” tegasnya.