PERISTIWA

Polres Trenggalek Tindak Tegas Truk Odol di Jalur Nasional

×

Polres Trenggalek Tindak Tegas Truk Odol di Jalur Nasional

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek
Petugas Polres Trenggalek saat menindak truk odol di jalur nasional.

SUARA TRENGGALEK – Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek menindak tegas sejumlah kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) dalam operasi penertiban yang digelar di sepanjang jalur nasional Trenggalek-Tulungagung hingga Ponorogo, Senin (9/6/2025).

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto menyatakan, penertiban ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh kendaraan Odol, khususnya kendaraan barang yang kelebihan muatan dan melampaui batas dimensi.

“Sudah ada sejumlah kendaraan Odol yang kita berikan tindakan tegas mulai dari teguran tertulis hingga tilang,” ujar AKP Sony.

Menurutnya, keberadaan kendaraan Odol sangat membahayakan tidak hanya bagi pengemudinya, tetapi juga pengguna jalan lain. Ia mencontohkan kejadian beberapa hari lalu, saat sebuah truk terguling di ruas jalan Trenggalek-Tulungagung karena tidak mampu bermanuver akibat muatan berlebih.

“Di beberapa daerah, sudah banyak kecelakaan akibat Odol. Jangan sampai hal yang sama terjadi di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.

Selain berisiko menimbulkan kecelakaan, kendaraan Odol juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, dan memperpendek usia kendaraan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 307 secara tegas menyatakan bahwa pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan dimensi dan muatan bisa dipidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu,” terang AKP Sony.

Pihaknya mengimbau seluruh pengemudi kendaraan barang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak membawa muatan berlebihan demi keselamatan bersama.

“Kepada seluruh pengemudi kendaraan khususnya angkutan barang kami imbau tetap mematuhi aturan berlalu lintas, tidak membawa muatan berlebihan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.