PERISTIWA

Kurir Paket Asal Trenggalek Ditangkap Gegera Rakit 176 Mercon Berbagai Ukuran

×

Kurir Paket Asal Trenggalek Ditangkap Gegera Rakit 176 Mercon Berbagai Ukuran

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek tangkap remaja rakit mercon
Konferensi pers Polres Trenggalek penangkapan perakit mercon.

SUARA TRENGGALEK – Seorang kurir paket asal Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, harus mendekam di balik jeruji besi usai tertangkap merakit bahan peledak jenis petasan (mercon) yang rencananya akan diledakkan saat Lebaran Ketupat.

Tersangka berinisial AD (23) ditangkap pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB oleh Satreskrim Polres Trenggalek berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti bahan peledak dan peralatan perakitan mercon.

Remaja Trenggalek Rakit 176 Mercon

“Kami menemukan 1 toples KCLO, 1 toples belerang, 1 toples serbuk arang, dan 1 kotak mika berisi campuran belerang dan KCLO. Juga ditemukan 1 buah petasan ukuran 9 cm berisi serbuk dan sumbu, serta 73 buah mercon siap ledak ukuran 3,5 cm,” ungkap Eko.

Eko Widi juga menyampaikan telah mengamankan 17 gulungan petasan belum berisi serbuk, 84 gulungan kosong ukuran 1 cm, 25 lembar kertas pembuat sumbu, 2 buah pipa dan 2 kayu bulat untuk menggulung petasan.

Yang mengejutkan, dari rumah pelaku juga ditemukan satu balon udara raksasa berukuran panjang 15 meter dan tinggi 2 meter. Balon dan mercon itu diketahui pernah diledakkan saat Hari Raya Idulfitri sebelumnya.

Belanja Bahan Peledak via Online

Dalam pemeriksaan polisi , AD mengaku seluruh bahan peledak dibeli secara online, sementara cara merakitnya ia pelajari dari tutorial media sosial youtube.

“Belerang seberat 3 kilogram dibeli seharga Rp 29.600 dan KCLO seberat 1 kilogram seharga Rp 118.090. Tersangka merakit sendiri, tidak untuk dijual,” jelas AKP Eko Widi.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Motifnya hanya untuk memeriahkan Lebaran Ketupat, bukan untuk diperjualbelikan. Tapi ini tetap tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum,” pungkasnya.