PERISTIWA

Polres Trenggalek Sita 69 Balon Udara dan 151 Petasan dalam

×

Polres Trenggalek Sita 69 Balon Udara dan 151 Petasan dalam

Sebarkan artikel ini
Polisi Trenggalek sita petasan
Polisi Trenggalek saat menunjukkan sitaan balon udara

SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek bersama jajaran TNI, PT PLN, dan stakeholder lainnya menggelar operasi penertiban balon udara dan petasan di sejumlah wilayah di Kabupaten Trenggalek, Senin (7/4/2025).

Operasi ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mengantisipasi bahaya dari penggunaan balon udara tanpa awak yang disertai petasan, yang marak terjadi menjelang dan selama Lebaran.

Kasihumas Iptu Singgih Susilo menyampaikan bahwa hingga siang hari, tim gabungan telah mengamankan sedikitnya 69 balon udara dan 151 petasan dari berbagai kecamatan.

“Kegiatan dilakukan sejak pukul 05.00 pagi. Petugas gabungan menyisir lokasi-lokasi yang sering digunakan sebagai titik penerbangan balon udara,” ujarnya.

Data Penertiban dari Kecamatan

Penertiban terbanyak tercatat di Kecamatan Pogalan dengan total 31 balon udara diamankan. Disusul Kecamatan Durenan dengan 20 balon udara dan 65 petasan. Kecamatan Gandusari menyusul dengan 9 balon udara dan 13 petasan.

Sementara di Kecamatan Tugu diamankan 7 balon udara, Kecamatan Trenggalek 3 balon udara, dan di Kecamatan Kampak 1 balon udara serta 73 petasan.

“Ukuran balon bervariasi, dari 2 meter hingga yang terbesar mencapai 15 meter. Semuanya dalam kondisi siap diterbangkan. Sementara petasan direncanakan dipasang pada balon udara tersebut,” terang Iptu Singgih.

Bahaya Balon Udara dan Petasan

Menurut Iptu Singgih, operasi ini merupakan bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi bahaya dari balon udara ilegal, seperti kebakaran, gangguan jaringan listrik, hingga ancaman terhadap keselamatan penerbangan.

“Beberapa insiden di wilayah lain seperti Tulungagung, Blitar, dan Ponorogo membuktikan bahwa balon udara dan petasan bisa menyebabkan kerugian besar, baik materiil maupun korban jiwa,” tambahnya.