PERISTIWA

Polres Trenggalek Sita 173 Botol Miras dari 10 Pemilik dan Penjual

×

Polres Trenggalek Sita 173 Botol Miras dari 10 Pemilik dan Penjual

Sebarkan artikel ini
Minuman Keras Trenggalek
Konferensi pers Polres Trenggalek dalam kegiatan KRYD.

SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek menyita 173 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah kafe dan rumah warga dalam operasi cipta kondisi menjelang peringatan malam 1 Suro.

Operasi dilakukan di lima kecamatan, yakni Gandusari, Durenan, Pogalan, Trenggalek, dan Watulimo. Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang diduga sebagai pemilik atau penjual miras.

“Barang bukti miras kami dapatkan dari kafe-kafe maupun rumah yang sudah kami curigai,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Kamis (26/6/2025).

Menurut AKBP Ridwan, langkah ini merupakan bagian dari antisipasi meningkatnya aktivitas masyarakat selama bulan Suro, yang kerap diwarnai kegiatan adat dan keagamaan.

Para pelaku dijerat Pasal 109 ayat (1) jo Pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana denda atau kurungan.

“Operasi ini merujuk pada petunjuk dan arahan Kapolda Jatim melalui surat nomor R/6059/VI/PAM.3.3./2025/Roops tertanggal 9 Juni 2025,” ungkapnya.

Sedangkan Umuntuk pengamanan malam 1 Suro, AKBP Ridwan akan menerjunkan 435 personel yang didukung Satuan Brimob.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama rangkaian peringatan malam 1 Suro berlangsung.

“Kami harap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengonsumsi miras selama kegiatan berlangsung,” pintanya.