SUARA TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus undian berhadiah yang menimpa RS warga Kecamatan Pogalan dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.
Pelaku berinisial JN (29), warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan berhasil ditangkap tepatnya di Palembang.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana siber berupa manipulasi dokumen elektronik.
Kejadian bermula pada 11 Juli 2025 ketika pelapor atau korban ini mengaku telah mengakses akun Facebook pelaku dan melihat iklan undian berhadiah dengan mengatasnamakan salah satu Bank.
“Korban tergiur setelah pelaku mengaku sebagai petugas Bank BNI dan menawarkan hadiah mobil. Korban diminta mengikuti instruksi, termasuk mengunduh aplikasi palsu bernama ‘Wonder BNI’ dan melakukan transfer uang,” jelas Kompol Herlinarto.
Lebih lanjut Kompol Herlinarto menerangkan pada 12 Juli, jika korban telah mentransfer uang sebesar Rp 3.333.333 ke rekening atas nama Syafrianto, kemudian korban mengirimkan kembali uang sejumlah Rp 2.999.999 atas permintaan pelaku.
Sebelumnya korban sudah curiga karena diminta transfer ke rekening virtual account. Pada hari berikutnya, korban kembali dihubungi pelaku untuk meningkatkan saldo agar dapat menukar kupon hadiah dengan mobil Honda HR-V.
“Korban tidak meningkatkan saldo dan merasa ditipu akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Trenggalek. Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap di Palembang,” tambahnya.
Diimbuhkan Kompol Herlinarto, barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi dua unit ponsel dan beberapa kartu SIM. Sementara dari korban disita print out bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta laporan rekening koran.
Atas pernuatannya, pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat Trenggalek agar lebih waspada terhadap tawaran undian atau hadiah dari media sosial yang tidak jelas sumbernya,” pungkas Kompol Herlinarto.