SUARA TRENGGALEK – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek kembali mengalami hambatan.
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) mencatat terdapat dua Nomor Induk Sementara (NIS) yang tertahan di aplikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sekretaris P2T, Yuli Efendi, mengatakan kendala juga terjadi pada sanggahan warga yang baru dikirim BPN Trenggalek sejak 2024, namun hingga kini belum rampung karena masih menunggu revisi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Sanggahan masih menunggu revisi dari KJPP,” kata Yuli melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/8/2025).
Sementara itu, pengumuman daftar nominatif 25 NIS milik warga Desa Sengon, Kecamatan Bendungan, sudah dicetak dan tengah didistribusikan secara langsung.
“Hari ini kami antarkan langsung ke masing-masing warga untuk memastikan tepat sasaran,” ujarnya.
Namun, dua NIS masih bermasalah, yakni NIS 304 atas nama Suparno dan NIS 472 atas nama Maryam. “Ada 2 NIS yang nyantol di aplikasi, kami konsultasi ke BPN Pusat sudah 5 hari belum ada solusi akhirnya kami tinggal dulu,” ungkap Yuli.
Ia menjelaskan, NIS 304 atas nama Suparno seluas 1 meter persegi merupakan sisa tanah yang sebelumnya sudah dibayar melalui NIS 254. Namun, Pusat Data dan Informasi BPN masih meragukan keabsahan ganti rugi untuk tanah seluas 1 m².
“Setelah kami jelaskan akan segera dibantu menjalankan aplikasi yang macet,” jelasnya.
Sedangkan NIS 472 atas nama Maryam setelah dicek bersama Satgas A dan Tim Sekretariat P2T diketahui berada di luar Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan Bendungan Bagong.