SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjalin kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Fasilitas ini dirancang berkapasitas 35 Mega Watt dan mampu mengolah hingga 150 ton sampah per hari.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Trenggalek, Muyono Piranata, menyampaikan bahwa lahan pembangunan PLTSa seluas 9,8 hektar merupakan aset milik Pemkab. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama penetapan lokasi.
“Pertimbangan pertama, karena tanah di sana merupakan aset pemerintah daerah, sehingga ketika lama kontrak itu 30 tahun, dijamin tidak akan terjadi suatu permasalahan di kemudian hari,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
Muyono menambahkan, opsi pembangunan PLTSa di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah tidak diambil karena status lahannya milik Perhutani, yang dinilai berisiko menghadapi batasan regulasi.
Pemerintah daerah ditargetkan dapat menyuplai 150 ton sampah setiap hari ke PLTSa. Sementara potensi timbulan sampah di Trenggalek mencapai 300 ton per hari. Namun, distribusi sampah dari wilayah pegunungan dinilai perlu kajian lanjutan karena persoalan jarak dan efisiensi.
“Kita juga akan melakukan kajian-kajian. Barangkali desanya cukup, tentunya dari sisi ekonomis tidak akan menguntungkan kalau kita angkut ke Desa Ngentrong,” ucap Muyono.
Jika proyek ini berjalan sesuai rencana, Ia mengatakan pembuangan akhir sampah akan dialihkan dari TPA Srabah ke fasilitas baru di Ngentrong. Muyono memastikan dampak lingkungan dari PLTSa ini sangat minim.
“Dengan sistem kimia ini, limbah cairnya saja tetap kita olah, jadi tidak ada limbah yang nantinya akan mencemari ke lingkungan atau sungai. Selain itu, dari permukiman warga juga cukup jauh,” pungkasnya.