SUARA TRENGGALEK – Proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Trenggalek nampaknya masih belum bisa dilakukan secepatnya.
Hal itu dikarenakan dari empat partai politik pemenang pemilihan legislatif 2024, hingga saat ini masih partai PKB dan Golkar yang telah mengirimkan nama dalam jabatan wakil ketua DPRD Trenggalek.
“Dalam prosesnya, untuk menuju penetapan pimpinan definitif harus ada SK dari Gubernur berdasarkan rekomendasi pusat pimpinan partai politik,” ungkap Doding Rahmadi selaku Ketua DPRD Trenggalek sementara, Rabu (11/9/2024).
Doding juga menyampaikan bahwa, hingga saat ini nama yang masuk untuk di usulkan sebagai wakil ketua DPRD masih dua partai politik saja.
Yakni partai PKB dengan usulan nama wakil ketua DPRD Trenggalek M. Hadi dan Golkar yakni Arik Sriwahyuni. Sedangkan untuk PDI Perjuangan dan PKS masih menunggu surat turun dari DPP partai masing-masing.
“Sedangkan batas waktu, secara aturan tidak ada, yang penting sudah ada alat kelengkapan dewan, selanjutnya para anggota dewan sudah siap bekerja,” jelasnya.
Ditanya terkait rapat terbatas yang di gelar hari ini, Doding menjawab bahwa pihaknya dan para ketua fraksi masih membahas beberapa hal tentang pengisian unsur yang ada di empat komisi.
“Ini masih dalam pembahasan ringan, karena enam fraksi di DPRD telah terbentuk maka selanjutnya membicarakan tentang komisi-komisi,” tutur Doding kepada awak media.
Doding juga menerangkan jika ketua fraksi-fraksi sudah sepakat bahwa pengisian komisi-komisi sesuai proporsional kursi di DPRD Trenggalek.
Sedangkan untuk pemilihan jelas akan dilakukan sesuai aturan tartib DPRD, sehingga nanti akan ada skor penilaian atau musyawarah mufakat.
Terkait lamanya proses pembentukan AKD, Doding menuturkan tidak akan mempengaruhi apapun.
“Tentang pembahasan rancangan APBD 2025 tidak ada masalah, semua bakal sesuai target dan waktu,” ucap Doding.