PENDIDIKAN

PGRI Trenggalek Tunjuk Haris Yudhianto Jadi Kuasa Hukum Guru Korban Penganiayaan

×

PGRI Trenggalek Tunjuk Haris Yudhianto Jadi Kuasa Hukum Guru Korban Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
PGRI Trenggalek
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno saat menyampaikan penunjukan kuasa hukum untuk guru korban penganiayaan dan para saksi.

SUARA TRENGGALEK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek resmi menunjuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI yang diketuai Haris Yudhianto untuk mendampingi guru SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh wali murid.

Tidak hanya bantuan hukum kepada guru yang menjadi korban penganiayaan, PGRI Trenggalek juga meminta LKBH untuk mendampingi seluruh proses hukum terhadap para saksi lain dari SMPN 1 Trenggalek.

Saat ditemui, Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik.

Selain itu, PGRI juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Sikap yang pertama tentu mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap guru oleh siapapun juga. Kedua, kami mendukung proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Catur, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, PGRI Trenggalek juga telah menugaskan LKBH untuk memberikan pendampingan hukum secara resmi kepada guru yang korban dan seluruh saksi.

“Bantuan hukum sudah kita siapkan melalui LKBH PGRI yang dipimpin langsung oleh Pak Haris Yudhianto. Beliau kami tugaskan untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LKBH PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto memastikan pihaknya siap memberikan perlindungan hukum penuh bagi Eko Prayitno.

Ia menegaskan bahwa laporan korban ke Polres Trenggalek sudah diterima dan saat ini tengah dalam tahap pemeriksaan saksi.

“LKBH PGRI siap mendampingi korban. Laporan sudah masuk ke Polres dan korban sudah diperiksa. Saat ini kami menunggu pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, termasuk kepala sekolah,” terang Haris.

Menurutnya, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap guru yang sedang melaksanakan tugas harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Tidak boleh ada ancaman atau intimidasi terhadap guru dalam menjalankan tugasnya. Ini harus diproses hukum sebagai pembelajaran bagi masyarakat,” tegasnya.