PENDIDIKANPERISTIWA

PGRI Trenggalek Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum Perkara Penyelewengan Dana Bos

×

PGRI Trenggalek Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum Perkara Penyelewengan Dana Bos

Sebarkan artikel ini

SUARATRENGGALEK.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menegaskan tidak ikut campur dalam perkara yang menjerat RG mantan guru/pegawai di SMPN 3 Trenggalek.

Sebelumnya RG ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Baderun selaku Ketua PGRI Trenggalek menyampaikan bahwa PGRI tidak akan melakukan bantuan hukum kepada purna pegawai negeri sipil tersebut.

Sebab perbuatan yang dilakukannya atas nama pribadi, dan tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi.

“Sikap kami terkait hal itu tepat seperti pendirian semula, yaitu tidak memberikan bantuan hukum apapun,” tegas Baderun, Rabu (31/7/2024).

Baderun juga menjelaskan jika PGRI telah mengetahuinya perkara tersebut sejak beberapa tahun lalu. Dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan itu berdasarkan keterangan penyidik sejak 2017 hingga 2019 lalu.

Jadi proses penyelidikan telah dilakukan sejak lama, hingga diputuskan terdapat dua tersangka terkait kasus tersebut yaitu mantan Kepala Sekolah yang saat ini telah meninggal dan bendahara BOS.

“Dalam proses pengawalan yang telah dilakukan organisasi, saya tidak begitu tahu, sebab kasusnya terkuak sebelum saya jadi ketua,” katanya.

Untuk itu saat ini PGRI tengah melakukan sosialisasi kepada para anggotanya terutama guru yang diberi tugas tambahan sebagai pengelolaan dana BOS.

Itu dilakukan agar mereka berhati-hati dalam proses pengelolaannya agar tidak terjadi masalah yang dapat berurusan dengan hukum.

“Jadi kami terus memberikan sosialisasi kepada teman-teman guru agar dalam pengelolaan dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) pengelolaan setiap tahunnya,” jelas mantan Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelewengan dana BOS ini terjadi Pada Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2019 silam.

Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini pihak Polres Trenggalek mengamankan satu orang tersangka.

Tersangka merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek dengan kerugian negara sekitar Rp 514,3 juta.

Sedangkan pelaku lain yang diduga sebagai pelakj utama yakni mantan kepala sekolah di SMP tersebut saat ini telah meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *