SUARA TRENGGALEK – Perhutani memastikan luas kawasan hutan di Kabupaten Trenggalek tetap stabil tanpa adanya pengurangan. Meski demikian, hutan yang dikelola perhutani berkurang dengan adanya pembagian kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).
Hal itu disampaikan Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan yang menegaskan jika perubahan hanya terjadi pada pemanfaatan lahan melalui skema izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk proyek pembangunan.
Hermawan juga menjelaskan bahwa penggunaan IPPKH berlaku bagi pembangunan fasilitas publik, seperti bendungan, waduk, jalan tol, hingga Jalur Lintas Selatan (JLS).
Luasan kawasan hutan sendiri tidak mengalami penyusutan, namun sebagian area difungsikan sementara untuk kepentingan pembangunan.
“Kalau luasan hutan sendiri tetap. Tidak akan ada perubahan. Hanya mungkin penggunaan nanti masuk yang namanya izin pinjam pakai kawasan hutan. Contohnya untuk bendungan, waduk, jalan tol, jalur lintas selatan,” ujarnya.
35.207 Hektare Hutan Masuk KHDPK
Hermawan juga menyampaikan adanya kebijakan baru pemerintah melalui SK 149 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Dari total 62.153 hektare kawasan hutan di Trenggalek, sebanyak 35.207 hektare kini berada dalam pengelolaan khusus di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kawasan yang dikelola oleh kelompok tani hutan tersebut akan difokuskan untuk perhutanan sosial, kerja sama jasa lingkungan, rehabilitasi dan berbagai program lainnya yang dipimpin langsung oleh KLHK.
“Sisanya, hutan luas 26.945 hektare tetap dikelola Perhutani,” tambah Hermawan.
Lima Lokasi Sudah Kantongi SK Hutan Sosial
Di Trenggalek, diimbuhkan Hermawan sudah ada lima lokasi yang menerima Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKM).
Lokasi tersebut berada di Watulimo, Munjungan, Desa Gembleb, serta kawasan Kili-kili di perbatasan Wonocoyo Panggul.
Kelimanya dikelola oleh kelompok tani hutan (KTH) dan gabungan kelompok tani hutan (Gapotan), yang mendapatkan hak pengelolaan untuk perhutanan sosial.
“Itu untuk perhutanan sosial, jadi mereka sebagai pengelola hutan kemasyarakatan. Mereka sudah ada SK kelola dan kedudukannya sama dengan Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan,” kata Hermawan.
Tutupan Lahan Trenggalek Masih 98 Persen
Hermawan menegaskan kondisi tutupan lahan di Trenggalek masih sangat baik. Berdasarkan citra penampakan, sekitar 98 persen wilayah masih tertutup vegetasi.
Area yang terlihat kosong atau berwarna coklat kehitaman pada musim kemarau mayoritas merupakan wilayah berbatu, bukan lahan kritis.
“Kalau dilihat dari citra, hampir 98 persen masih tertutup. Yang terlihat coklat hitam saat kemarau itu rata-rata batu,” jelasnya.
Ia menyebut beberapa titik berbatu dapat ditemukan di sekitar Durenan maupun di belakang Kantor Basarnas.
Dengan luasan hutan mencapai 62.153 hektare dan tutupan lahan yang masih terjaga, Hermawan memastikan pengelolaan hutan di Trenggalek tetap dalam kondisi baik.











