PENDIDIKAN

Peradi Trenggalek Bicara Kesenjangan Pendidikan Si Kaya dan Si Miskin di Hari Anak Nasional

×

Peradi Trenggalek Bicara Kesenjangan Pendidikan Si Kaya dan Si Miskin di Hari Anak Nasional

Sebarkan artikel ini
Hari anak nasional
Anggota Dewan Pendidikan Haris Yudhianto saat dikonfirmasi awak media.

SUARA TRENGGALEK – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 dilakukan dengan konsep berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya puncak perayaan hanya dipusatkan di satu kota, tahun ini HAN digelar serentak hingga tingkat desa.

Tema utama HAN 2025 adalah “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”, dengan sub-tema yang meliputi stunting, perlindungan digital, pendidikan inklusif, pencegahan perkawinan anak, serta penghentian kekerasan terhadap anak.

Menanggapi peringatan HAN, Ketua DPC Peradi Trenggalek, Haris Yudhianto menilai bahwa regulasi perlindungan anak dan perempuan di Indonesia sebenarnya sudah memadai, namun implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah.

Perlindungan Anak Secara Hukum

“Peraturan perundang-undangan untuk perlindungan perempuan dan anak sudah cukup. Yang perlu ditinjau adalah implementasinya di masing-masing daerah dan penegak hukum,” ujar Haris, Rabu (23/7/2025).

Haris juga menyoroti maraknya kasus predator seksual anak sebagai akibat dari kurangnya sistem pengawasan dan bebasnya akses melalui media sosial.

“Sangat mudah sekarang orang berhubungan lewat media sosial, termasuk dengan anak-anak. Ini tantangan besar,” katanya.

Menurut Haris, dalam penanganan hukum terhadap kasus kekerasan seksual, tuntutan jaksa dan putusan hakim dinilai bervariasi tergantung kasus masing-masing.

Marak Kekerasan Seksual Anak

“Perkara kekerasan seksual terhadap anak itu bermacam-macam, ada pencabulan, ada yang sampai hamil. Pemerintah melalui kementerian dan dinas terkait sudah cukup baik memberikan perlindungan,” jelasnya.

Terkait hak anak dalam bidang pendidikan, Haris menyoroti ketidakmampuan pemerintah membiayai seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, meski Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar.

“Secara konstitusi, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan negeri atau swasta. Tapi faktanya, pemerintah tidak mampu menanggung semua,” terangnya.

Kesenjangan Pendidikan Anak

Ia juga mengkritik kebijakan pendidikan yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi. Bahkan banyaknya sekolah kedinasan dan sekolah rakyat yang dibentuk justru kontraproduktif.

“Seharusnya pendidikan dasar digratiskan semua, tapi masyarakat miskin tetap kesulitan mengakses pendidikan berkualitas,” ujarnya.

Haris menegaskan, pelaksanaan amanat konstitusi dalam bidang pendidikan perlu ditinjau kembali agar kesenjangan antara masyarakat miskin dan kaya bisa diatasi.